Kemensos Tangguhkan Bantuan Sosial untuk 1,49 Juta Penerima yang Terindikasi Judi Online

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:48 WIB
Kemensos Tangguhkan Bantuan Sosial untuk 1,49 Juta Penerima yang Terindikasi Judi Online

Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi terlibat transaksi judi online. Penangguhan ini berdasarkan hasil pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 794.475 KPM juga merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk sementara, penyaluran bantuan kepada mereka dihentikan sambil menunggu proses verifikasi lebih lanjut.

"Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang menemukan hampir 600 ribu KPM terindikasi memiliki transaksi terkait judi online. Kini, Kemensos tengah melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap data tersebut, dengan target pemetaan hasil pendalaman pada pekan depan.

"Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya," jelas Gus Ipul.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial tepat sasaran. Kemensos juga akan berkoordinasi dengan PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah penerima manfaat terbukti menyalahgunakan bantuan sosial.

"Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data," tuturnya.

Di samping verifikasi, Kemensos memperkuat edukasi kepada keluarga penerima manfaat melalui pendamping PKH dan pendamping sosial. Edukasi ini bertujuan agar bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya serta meningkatkan literasi digital masyarakat, sehingga mereka tidak menyalahgunakan atau membiarkan rekeningnya dimanfaatkan pihak lain untuk aktivitas melanggar hukum.

"Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus," pungkas Gus Ipul.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags