Lantas, apa saja kasus yang menjerat mereka?
Jurist Tan, mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek yang digarap di era Nadiem ini disebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 2,1 triliun. Bersama empat orang lain termasuk Nadiem sendiri, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief Jurist telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat rekannya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di sisi lain, kasus Cheryl Darmadi bermula dari tindak pidana korupsi di PT Duta Palma Group. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu telah menyeret nama ayah Cheryl, Surya Darmadi, yang kini harus mendekam di penjara selama 16 tahun.
Cheryl sendiri ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada akhir 2024. Posisinya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex membuatnya turut tersangkut. Tak hanya individu, Kejagung juga menjerat dua korporasi dalam kasus ini, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Jadi, situasinya jelas. Dua buronan dengan kasus berat, dari dua lingkaran korupsi yang berbeda. Sekarang, semua mata tertuju pada Interpol. Akankah red notice segera terbit?
Artikel Terkait
Setelah Dengar Janji Prabowo, MUI Balik Arah Dukung Indonesia Masuk Dewan Perdamaian
Jembatan Baru di Sri Meranti: Dari Kayu Lapuk Jadi Beton Kokoh untuk 250 Keluarga
200 Kg Ganja Digagalkan di Langkat, Tiga Kurir Diamankan
Saksi Google Ungkap Pertemuan Bos Asia Pasifik dengan Sejumlah Menteri di Sidang Korupsi Chromebook