Di sisi lain, ada juga persyaratan teknis yang mesti dipenuhi. Data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap dan terverifikasi. Pekerja tidak boleh dalam status nonaktif atau PHK saat masa verifikasi berlangsung. Gaji yang tercatat di BPJS juga harus sesuai dengan slip gaji asli dari perusahaan.
Lalu, gimana cara cek status penerima? Gampang. Cukup kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, scroll ke bawah, lalu masukkan NIK dan kode CAPTCHA. Klik ‘Cek Status’, dan hasilnya akan langsung muncul di layar.
Namun begitu, yang jadi pertanyaan besar sekarang: benarkah BSU akan cair lagi awal tahun depan?
Kemnaker akhirnya angkat bicara menanggapi viralnya kabar ini. Faried Abdurrahman Nur Yuliono, Kepala Biro Humas Kemnaker, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah untuk melanjutkan program BSU di tahun 2026.
Dia memperingatkan masyarakat untuk waspada. Banyak informasi menyesatkan yang beredar, lengkap dengan tautan pendaftaran palsu yang berpotensi jadi modus penipuan.
Faried menambahkan, penyaluran terakhir BSU dilakukan tahun lalu. Jumlah penerimanya mencapai lebih dari 16 juta pekerja yang memenuhi syarat. Tapi untuk tahun ini? Belum ada keputusan. Pemerintah masih belum menetapkan kebijakan lanjutan. Jadi, sebaiknya tunggu pengumuman resmi saja.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas