Viral Suami Cerai Istri Usai Lulus PPPK: Fakta dan Dampak Hukumnya
Sebuah kasus perceraian yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan publik. Seorang suami di Aceh Singkil dikabarkan menceraikan istrinya tak lama setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK. Kejadian ini memicu pertanyaan besar: apakah status kepegawaiannya sebagai PPPK bisa dicabut akibat perceraian ini?
Kronologi Viralnya Perceraian PPPK Aceh Singkil
Insiden ini bermula dari video yang viral di platform TikTok dan Facebook. Video tersebut menunjukkan seorang wanita bernama Safitri sedang mempersiapkan barang-barangnya untuk meninggalkan rumah. Unggahan dari akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil pada tanggal 21 dan 22 Oktober 2025 menjadi pemicu penyebaran video ini.
Berdasarkan penjelasan dari unggahan Instagram @tercyduck.aceh, Safitri diceraikan oleh suaminya yang merupakan calon PPPK. Yang membuat publik geram, perceraian ini disebut terjadi hanya dua hari sebelum suaminya menerima Surat Keputusan (SK) PPPK pada 17 Agustus 2025. Tagar seperti PPPKViral dan IstriPejuangBajuKorpri pun ramai diperbincangkan.
Reaksi Publik dan Desakan untuk Pemecatan
Warganet ramai memberikan simpati kepada Safitri. Seorang komentator di Facebook mengungkapkan, "Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditingginkan begitu saja."
Desakan publik juga mengalir ke akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon (@safriadioyon). Kolom komentarnya dipenuhi seruan untuk memecat oknum PPPK tersebut, dengan salah satu komentar menyatakan, "Pak.. satpol PP daerah bapak ada yang menceraikan istrinya mentang lulus PPPK ...masih PPPK aja udah songong, apalagi jadi pejabat." Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Aturan Hukum Perceraian bagi PNS dan PPPK
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum mengenai perceraian bagi seorang pegawai pemerintah?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilarang untuk bercerai. Namun, ada prosedur yang wajib diikuti. PNS yang akan bercerai harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang. Perceraian hanya boleh dilaksanakan setelah izin tersebut diberikan, disertai dengan pemberitahuan alasan perceraian.
Bagaimana dengan status PPPK? Regulasi untuk PPPK bisa berbeda-beda di setiap daerah. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Wonosobo memiliki Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022. Aturan ini menyatakan bahwa PPPK diperbolehkan bercerai asalkan telah mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada pemberian sanksi disiplin bagi PPPK yang bersangkutan.
Kesimpulan: Apakah PPPK Tersebut Akan Dipecat?
Dari tinjauan regulasi, perceraian itu sendiri bukanlah alasan otomatis untuk pemecatan. Poin krusialnya terletak pada kepatuhan terhadap prosedur. Jika suami yang merupakan PPPK tersebut terbukti tidak mengajukan izin perceraian kepada pejabat yang berwenang, maka ia dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sanksi tersebut bisa bermacam-macam bentuknya, dan pemecatan adalah salah satu kemungkinan terberat, tergantung pada investigasi dan keputusan pemerintah daerah setempat.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan