“Tidak bisa dipublikasikan secara umum,” tegas Ikhwan.
Salinan resmi sudah dikirim ke kedua belah pihak. Atalia, yang kini anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, dan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, berhak mengambilnya. Ikhwan menegaskan jalannya sidang sudah sesuai hukum acara. Karena sifatnya privat, persidangan pun berlangsung tertutup.
Di sisi lain, putusan ini belum sepenuhnya mengikat. Masih ada tenggat waktu 14 hari bagi yang ingin mengajukan banding. Kalau ditanya soal pertimbangan hakim mengapa gugatan dikabulkan, Ikhwan enggan menjabarkan detail. Dia hanya menyebut semuanya sudah sesuai aturan.
Sebelumnya, kabarnya kedua pihak telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik lewat kuasa hukum masing-masing. Meski begitu, gosip tentang adanya orang ketiga sempat menghiasi perjalanan perceraian mereka. Tapi, itu semua tetap jadi isu yang tak pernah dikonfirmasi.
Kini, biduk rumah tangga mereka benar-benar telah sampai di ujung. Kisah yang dulu begitu romantis, tutup usia setelah hampir tiga dekade.
Artikel Terkait
Indonesia dan Italia Perkuat Kemitraan, Dagang Bilateral Tembus Rp 60 Triliun
Nvidia Pilih Malaysia, BKPM Soroti Kekurangan SDM Komputer Indonesia
Skutik Tetap Berjaya, Pasar Motor 2025 Tumbuh Tipis di Tengah Tekanan Daya Beli
PNBP ESDM Tembus Rp138 Triliun, Lampaui Target Meski Migas Terseok