“Tidak bisa dipublikasikan secara umum,” tegas Ikhwan.
Salinan resmi sudah dikirim ke kedua belah pihak. Atalia, yang kini anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, dan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, berhak mengambilnya. Ikhwan menegaskan jalannya sidang sudah sesuai hukum acara. Karena sifatnya privat, persidangan pun berlangsung tertutup.
Di sisi lain, putusan ini belum sepenuhnya mengikat. Masih ada tenggat waktu 14 hari bagi yang ingin mengajukan banding. Kalau ditanya soal pertimbangan hakim mengapa gugatan dikabulkan, Ikhwan enggan menjabarkan detail. Dia hanya menyebut semuanya sudah sesuai aturan.
Sebelumnya, kabarnya kedua pihak telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik lewat kuasa hukum masing-masing. Meski begitu, gosip tentang adanya orang ketiga sempat menghiasi perjalanan perceraian mereka. Tapi, itu semua tetap jadi isu yang tak pernah dikonfirmasi.
Kini, biduk rumah tangga mereka benar-benar telah sampai di ujung. Kisah yang dulu begitu romantis, tutup usia setelah hampir tiga dekade.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Udara Indonesia Tumbuh 5% di Kuartal I 2026
ALTO Network Luncurkan Dua Platform untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Digital
Menteri Keuangan Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 Tembus 5,5 Persen
BPOM Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Gas Tertawa, Bisa Picu Ketergantungan hingga Kematian