Bagi yang belum juga bergerak, jangan khawatir. Panduan lengkapnya sudah tersebar di mana-mana. Bisa diakses lewat situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id atau cek media sosial DJP. Prosesnya sendiri didesain serba daring, jadi tak perlu lagi antre ke kantor pajak. Praktis, kan?
Sebagai gambaran, Coretax ini memang sistem anyar yang dirancang untuk menyatukan layanan-layanan pajak sebelumnya seperti e-Filing atau e-Faktur dalam satu platform terpusat. Tanpa aktivasi, akses ke layanan digital terbaru DJP tentu saja terhambat.
Di sisi lain, transisi sistem besar-besaran seperti ini kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Pihak otoritas pun mengingatkan, selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Ingat, semua layanan aktivasi Coretax ini gratis. Tidak ada biaya sepeser pun.
(Shifa Nurhaliza Putri)
Artikel Terkait
BRI dan Pegadaian Luncurkan Fitur Cicil Emas Mulai 0,5 Gram di BRImo
Tim Geypens Kembali Boleh Bermain di Belanda, Izin Kerja Berlaku Hingga 2031
Pemerintah Pantau Ketat Dampak Gejolak Harga Global ke Bahan Baku Plastik
Lalu Lintas Udara Indonesia Tumbuh 5% di Kuartal I 2026