Bagi yang belum juga bergerak, jangan khawatir. Panduan lengkapnya sudah tersebar di mana-mana. Bisa diakses lewat situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id atau cek media sosial DJP. Prosesnya sendiri didesain serba daring, jadi tak perlu lagi antre ke kantor pajak. Praktis, kan?
Sebagai gambaran, Coretax ini memang sistem anyar yang dirancang untuk menyatukan layanan-layanan pajak sebelumnya seperti e-Filing atau e-Faktur dalam satu platform terpusat. Tanpa aktivasi, akses ke layanan digital terbaru DJP tentu saja terhambat.
Di sisi lain, transisi sistem besar-besaran seperti ini kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Pihak otoritas pun mengingatkan, selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Ingat, semua layanan aktivasi Coretax ini gratis. Tidak ada biaya sepeser pun.
(Shifa Nurhaliza Putri)
Artikel Terkait
Agak Laen 2 Cetak Sejarah, Geser JUMBO Jadi Raja Box Office Indonesia
Nasi Teri Pojok Gejayan: Legenda Kuliner Malam yang Tak Pernah Sepi
Guntur Romli Dukung Langkah Hukum Demokrat Soal Tudingan ke SBY
Mulai 2026, Buang Sampah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp 8,4 Juta Plus Kerja Sosial