MKD Dinilai Gagal Jaga Muruah DPR dalam Putusan Etik Legislator Nonaktif
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menunjukkan upaya nyata dalam menegakkan muruah DPR melalui putusan kasus pelanggaran etik terhadap legislator nonaktif.
Fungsi MKD Dipertanyakan
Hanafi menilai MKD berperan sebagai institusi penetral tekanan publik dan dinamika partai, bukan sebagai penjaga martabat dewan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (6/11).
Dua Indikasi Kegagalan MKD
IPC mengidentifikasi dua indikator utama yang menunjukkan MKD tidak serius menjaga muruah DPR:
1. Kurangnya Transparansi Proses Sidang
Proses persidangan terhadap lima legislator nonaktif dinilai tertutup, padahal materi persidangan tidak mengandung unsur privasi individu.
2. Ketidaksesuaian dengan UU MD3
Sanksi nonaktif yang diberikan kepada legislator yang terbukti melanggar etik tidak tercantum dalam Undang-Undang MD3. Hanafi menegaskan kategori hukuman tersebut tidak diakui dalam peraturan yang berlaku.
Detail Putusan MKD
MKD telah memutuskan lima kasus pelanggaran etik legislator nonaktif dengan hasil:
- Tiga legislator dinyatakan bersalah: Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni
- Dua legislator dinyatakan tidak bersalah: Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya)
Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, menandai babak baru dalam penegakan etika parlemen Indonesia.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo