MURIANETWORK.COM - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menekankan bahwa strategi pengendalian pangan tidak boleh hanya berfokus pada ketersediaan stok dan harga. Jaminan mutu serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat menjadi pilar krusial yang tak bisa diabaikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, dalam upaya pemerintah memastikan ketersediaan pangan yang aman, terjangkau, dan bermutu selama periode permintaan tinggi tersebut.
Satgas Saber Pangan Diperluas Cakupannya
Sebagai langkah konkret, Bapanas telah mengaktifkan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pangan. Satgas ini merupakan pengembangan dari satgas sebelumnya yang dinilai efektif menjaga stabilitas harga. Perbedaan mendasar di tahun ini terletak pada perluasan cakupan pengawasan. Jika sebelumnya fokus utama adalah beras, kini pengawasan mencakup hampir seluruh komoditas pangan strategis dengan tiga aspek utama: harga, mutu, dan keamanan pangan.
Maino Dwi Hartono menjelaskan bahwa pendekatan yang komprehensif ini sangat penting untuk melindungi konsumen.
"Stabilisasi pangan harus dilakukan secara menyeluruh. Harga harus terjangkau, pasokan cukup, dan yang tidak kalah penting, pangan yang sampai ke masyarakat harus memenuhi standar keamanan dan mutu,” tegasnya.
Instrumen Regulasi dan Penegakan Hukum
Dalam mengendalikan harga, pemerintah mengacu pada sejumlah instrumen regulasi yang telah ditetapkan. Instrumen tersebut meliputi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di tingkat produsen, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas tertentu, serta Harga Acuan di berbagai level rantai pasok. Pengawasan ketat terhadap aturan ini akan menjadi tugas utama Satgas di lapangan.
Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen tegas pemerintah untuk menindak pelanggaran. Imbauan telah disampaikan jauh hari, dan kini saatnya penegakan hukum berjalan.
“Ini perintah Bapak Presiden. Harga pangan harus stabil sampai Ramadan dan Idulfitri selesai. Tidak boleh ada pengusaha di seluruh Indonesia yang menjual di atas HET. Kalau masih ada pelanggaran, Satgas Pangan Polri akan bekerja dan menindaknya,” ungkap Amran.
Patokan Harga Komoditas Strategis
Pemerintah telah menetapkan patokan harga untuk sejumlah komoditas pokok guna memberikan kepastian bagi masyarakat. Minyakita, misalnya, memiliki HET sebesar Rp15.700 per liter. Sementara untuk beras di wilayah Papua (zona 3), HET dibedakan berdasarkan kualitas: beras medium Rp15.500 per kilogram, beras premium Rp15.800 per kilogram, dan beras SPHP Rp13.500 per kilogram.
Selain itu, Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen juga mencakup komoditas lain yang kerap mengalami fluktuasi. Bawang merah diacu pada kisaran Rp36.500 hingga Rp41.500 per kilogram. Untuk cabai, harga acuan cabai merah keriting antara Rp37.000-Rp55.000 per kilogram, dan cabai rawit merah Rp40.000-Rp57.000 per kilogram. Sementara itu, harga acuan untuk protein hewani adalah daging sapi Rp140.000 per kilogram, daging ayam ras Rp40.000 per kilogram, serta telur ayam ras Rp30.000 per kilogram.
Dengan strategi multi-aspek ini, Bapanas berupaya membangun ketahanan pangan yang tidak hanya soal angka stok, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan setiap bahan pangan yang beredar di pasar, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadan dan Idulfitri.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Ganja di Cawang, Tiga Tersangka Diamankan
Iran Tuntut Protokol Keamanan IAEA Sebelum Izinkan Inspeksi di Situs yang Masih Ada Bom AS
Gubernur DKI Ancam Bebastugas Oknum Terlibat Pungli di Kota Tua
Prabowo Targetkan Program Makan Bergizi Gratis Capai 82,3 Juta Penerima Sebelum Akhir 2026