Suasana di Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Minggu (8/2) lalu, cukup hangat. Di sela-sela acara yang jadi bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2026 itu, sebuah deklarasi dibacakan. Isinya tegas: soal kesejahteraan dan perlindungan untuk para jurnalis yang bekerja di lapangan.
Deklarasi Pers Nasional 2026 itu bukan sekadar pernyataan biasa. Menurut Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers, deklarasi ini adalah bentuk komitmen bersama yang diperkuat. Tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan awak media.
“Kami juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,”
tegas Totok, tanpa basa-basi. Pernyataannya langsung menukik ke persoalan yang kerap menghantui insan pers.
Memang, kerja di lapangan penuh risiko. Ancaman itu nyata, mulai dari kekerasan fisik hingga jerat hukum yang seolah siap menjerat. Deklarasi ini, dalam konteks itu, muncul sebagai sebuah seruan kolektif. Ia ingin mengingatkan semua pihak bahwa jurnalis butuh ruang aman untuk menjalankan tugasnya. Tanpa itu, informasi untuk publik bisa terancam.
Momen HPN 2026 di Serang pun jadi saksi. Di sana, suara tentang perlindungan itu kembali digaungkan, dengan harapan tak hanya jadi wacana di ruang konvensi, tapi benar-benar terwujud di setiap lapangan.
Artikel Terkait
KBS Hancurkan Pacific Caesar 93-68, Perpanjang Penderitaan Tuan Rumah di IBL
Sekuel The Devil Wears Prada Dijadwalkan Tayang Global April-Mei 2026
Wamenparekraf: Imlek 2026 Momentum Tunjukkan Inklusivitas Indonesia
Satria Muda Puncaki Klasemen IBL 2026 Usai Kalahkan Bogor Hornbills