Antara 2021 hingga 2025, lebih dari 12.000 Warga Negara Indonesia terdampak. Banyak dari mereka tak hanya kehilangan uang. Mereka terjebak dalam perdagangan orang, lalu dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan online di Asia Tenggara. Jadi korban sekaligus dipaksa menjadi pelaku itulah realitas pahit yang disebut forced criminality.
Teknologi yang seharusnya memudahkan hidup, kini disalahgunakan untuk kejahatan transnasional yang lintas batas dan semakin canggih. Menghadapi jaringan global seperti ini, kata Tata, mustahil dilakukan sendirian.
"Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri," imbuhnya.
Respon kita, lanjutnya, harus kolektif. Harus terkoordinasi. Dan yang paling penting, harus global. Itulah satu-satunya jalan.
Artikel Terkait
Petugas Damkar Gugur Tersengat Listrik Saat Padamkan Kebakaran di Sumbawa
AS Ultimatum Iran 48 Jam Buka Blokade Selat Hormuz, Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik
Kemenhub Luncurkan Nusantara Hub untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026 Secara Real-Time
Mantan Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Bulgaria Soal Tantangan Cuaca di FIFA Series 2026