Mafia Kios Pasar Pramuka Bongkar! PATAKA Institute Dukung Pencabutan SHPTU

- Minggu, 16 November 2025 | 07:00 WIB
Mafia Kios Pasar Pramuka Bongkar! PATAKA Institute Dukung Pencabutan SHPTU
Revitalisasi Pasar Obat Pramuka: PATAKA Institute Dukung Pencabutan SHPTU Pelanggar

PATAKA Institute Soroti Proses Revitalisasi Pasar Obat Pramuka

PATAKA Institute memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Perumda Pasar Jaya yang melakukan penyegelan kios di Pasar Pramuka. Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri pelanggaran Perda No. 3 dan No. 7 Tahun 2018 yang telah berlangsung bertahun-tahun oleh sejumlah penyewa kios. Proses revitalisasi pasar yang seharusnya sudah berjalan terhambat oleh dominasi mafia kios yang menguasai sebagian besar unit.

Investigasi Ungkap Praktek Mafia Kios di Pasar Pramuka

Berdasarkan investigasi PATAKA Institute selama satu tahun, terungkap fakta bahwa lebih dari 60% kios di Pasar Pramuka dikuasai oleh pebisnis properti atau mafia kios. Mereka menyewa kios dari Pasar Jaya dengan harga sangat murah, yaitu sekitar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta untuk masa sewa 20 tahun. Dengan kata lain, biaya sewa pertahun mereka hanya Rp 10 juta hingga Rp 12,5 juta.

Namun, para mafia kios ini kemudian menyewakan kembali kios tersebut secara ilegal kepada pedagang obat dengan tarif yang sangat tinggi, mencapai Rp 80 hingga 110 juta per tahun. Praktek ini jelas melanggar Perda yang menyatakan satu penyewa maksimal hanya boleh memiliki tiga kios dan dilarang menyewakan kembali hak sewanya. Kenyataannya, beberapa mafia kios didapati menguasai hingga 21 unit kios.

Dampak Praktek Ilegal dan Solusi yang Ditawarkan

Praktek sewa ilegal ini membebani pedagang obat dengan biaya sewa yang berlipat ganda. Beban biaya tinggi ini pada akhirnya berkontribusi terhadap kenaikan harga obat yang harus ditanggung oleh masyarakat. Untuk memutus mata rantai ini, PATAKA Institute menegaskan bahwa Pasar Jaya harus mencabut Surat Hak Pakai Tempat Usaha (SHPTU) bagi penyewa yang memiliki lebih dari tiga kios, menyewakan kembali, atau memperjualbelikan kios secara ilegal.

Dengan pencabutan SHPTU, unit kios yang dikembalikan dapat dialihkan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan, menciptakan ekosistem berusaha yang lebih adil.

Makna Revitalisasi Pasar Pramuka yang Sesungguhnya

PATAKA Institute menekankan bahwa revitalisasi Pasar Pramuka bukan sekadar perbaikan fisik atau tampilan pasar. Revitalisasi yang komprehensif mencakup pemastian keamanan struktur bangunan, sistem elektrikal, utilitas keselamatan, hingga aksesibilitas bagi semua pengunjung dan pedagang. Program ini sangat krusial untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman, layak, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang di Pasar Obat Pramuka.

Tentang PATAKA Institute: PATAKA Institute adalah lembaga kajian strategis yang berfokus pada isu tata kelola pasar, pemberdayaan UMKM, serta advokasi kebijakan publik yang berkeadilan. Lembaga ini berkomitmen untuk mendorong terwujudnya sistem perpasaran yang sehat, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha kecil di Indonesia.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar