PATAKA Institute Soroti Proses Revitalisasi Pasar Obat Pramuka
PATAKA Institute memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Perumda Pasar Jaya yang melakukan penyegelan kios di Pasar Pramuka. Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri pelanggaran Perda No. 3 dan No. 7 Tahun 2018 yang telah berlangsung bertahun-tahun oleh sejumlah penyewa kios. Proses revitalisasi pasar yang seharusnya sudah berjalan terhambat oleh dominasi mafia kios yang menguasai sebagian besar unit.
Investigasi Ungkap Praktek Mafia Kios di Pasar Pramuka
Berdasarkan investigasi PATAKA Institute selama satu tahun, terungkap fakta bahwa lebih dari 60% kios di Pasar Pramuka dikuasai oleh pebisnis properti atau mafia kios. Mereka menyewa kios dari Pasar Jaya dengan harga sangat murah, yaitu sekitar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta untuk masa sewa 20 tahun. Dengan kata lain, biaya sewa pertahun mereka hanya Rp 10 juta hingga Rp 12,5 juta.
Namun, para mafia kios ini kemudian menyewakan kembali kios tersebut secara ilegal kepada pedagang obat dengan tarif yang sangat tinggi, mencapai Rp 80 hingga 110 juta per tahun. Praktek ini jelas melanggar Perda yang menyatakan satu penyewa maksimal hanya boleh memiliki tiga kios dan dilarang menyewakan kembali hak sewanya. Kenyataannya, beberapa mafia kios didapati menguasai hingga 21 unit kios.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
600 Huntara Resmi Diberikan kepada Korban Bencana Aceh Tamiang, Ini Fasilitasnya
Wiyagus Sambangi Sekolah Rakyat di Minahasa, Serukan Semangat Belajar dan Cinta Tanah Air
Menteri Keuangan Ungkap Kecurangan Ekspor Sawit, AI Jadi Senjata Baru