Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Rugikan Negara Rp 118 Juta

- Selasa, 24 Februari 2026 | 10:45 WIB
Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Rugikan Negara Rp 118 Juta

Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, kini berstatus tersangka. Kasusnya? Rangkap jabatan. Selain mengajar, pria yang akrab disapa Misbahul ini ternyata juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya jelas: dua pekerjaan itu sama-sama dibiayai uang negara. Menurut jaksa, dalam kontrak kerjanya sebagai pendamping desa, ada klausul yang melarangnya punya ikatan kerja lain yang dananya dari APBN, APBD, atau APBDes. Aturan serupa rupanya juga mengikat posisinya sebagai guru honorer.

“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta,”

kata Taufik Eko Purwanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (12/2/2026). Nilai itu didapat dari akumulasi gaji yang ia terima dari kedua posisi tersebut.

Berdasarkan surat perintah, Misbahul sempat ditahan. Ia mendekam di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Tapi ceritanya tak berhenti di sana.

Belakangan, situasinya berubah. Sejumlah tetangga di sekitarnya menyebut Misbahul sudah kembali ke rumah. Ia dikabarkan bebas dari tahanan setelah kasus gaji gandanya ini ramai diperbincangkan publik.

Kasus ini menyisakan pertanyaan tentang pengawasan. Di satu sisi, aturan memang dibuat untuk ditaati. Namun di sisi lain, fenomena rangkap jabatan semacam ini kerap kali berangkat dari kebutuhan untuk memenuhi hidup. Tapi, bagi hukum, kerugian negara tetaplah sebuah pelanggaran yang harus diproses.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar