Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, kini berstatus tersangka. Kasusnya? Rangkap jabatan. Selain mengajar, pria yang akrab disapa Misbahul ini ternyata juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya jelas: dua pekerjaan itu sama-sama dibiayai uang negara. Menurut jaksa, dalam kontrak kerjanya sebagai pendamping desa, ada klausul yang melarangnya punya ikatan kerja lain yang dananya dari APBN, APBD, atau APBDes. Aturan serupa rupanya juga mengikat posisinya sebagai guru honorer.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta,”
kata Taufik Eko Purwanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (12/2/2026). Nilai itu didapat dari akumulasi gaji yang ia terima dari kedua posisi tersebut.
Berdasarkan surat perintah, Misbahul sempat ditahan. Ia mendekam di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Tapi ceritanya tak berhenti di sana.
Belakangan, situasinya berubah. Sejumlah tetangga di sekitarnya menyebut Misbahul sudah kembali ke rumah. Ia dikabarkan bebas dari tahanan setelah kasus gaji gandanya ini ramai diperbincangkan publik.
Kasus ini menyisakan pertanyaan tentang pengawasan. Di satu sisi, aturan memang dibuat untuk ditaati. Namun di sisi lain, fenomena rangkap jabatan semacam ini kerap kali berangkat dari kebutuhan untuk memenuhi hidup. Tapi, bagi hukum, kerugian negara tetaplah sebuah pelanggaran yang harus diproses.
Artikel Terkait
Fraksi Golkar Minta Pendanaan Makan Bergizi Gratis Tak Ganggu Anggaran Pendidikan
Polisi Ungkap Hasil Curanmor di Kalideres Dipakai Beli Sabu
Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi CPO
Jakarta Fair 2026 Digelar 11 Juni hingga 12 Juli di JIExpo, Tiket Dijual Daring