Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, kini berstatus tersangka. Kasusnya? Rangkap jabatan. Selain mengajar, pria yang akrab disapa Misbahul ini ternyata juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya jelas: dua pekerjaan itu sama-sama dibiayai uang negara. Menurut jaksa, dalam kontrak kerjanya sebagai pendamping desa, ada klausul yang melarangnya punya ikatan kerja lain yang dananya dari APBN, APBD, atau APBDes. Aturan serupa rupanya juga mengikat posisinya sebagai guru honorer.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta,”
kata Taufik Eko Purwanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (12/2/2026). Nilai itu didapat dari akumulasi gaji yang ia terima dari kedua posisi tersebut.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa di Tual
Satu dari Delapan Buron Rutan Way Kanan Berhasil Ditangkap di Hutan
Gubernur Jateng Operasikan Loader di Pantai Batang, Soroti Darurat Sampah 6,36 Juta Ton
KONI NTT Targetkan 37 Emas PON 2028, Anggaran Rp250 Miliar Disiapkan