Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi CPO

- Selasa, 26 Mei 2026 | 00:45 WIB
Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Yeka diduga menghalangi proses hukum perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada tahun 2022.

“Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Syarief memaparkan, Yeka Hendra diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Modus yang dilakukan tersangka adalah mengubah materi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor. Padahal, pemenuhan DMO tersebut merupakan salah satu poin perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi CPO.

“YHF memberikan LHP kepada Saudara MS dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan,” jelas Syarief.

Selain mengubah dokumen negara, Yeka juga dituding menerima sejumlah uang dari Wilmar Group, salah satu pihak yang berperkara dalam kasus korupsi komoditas minyak goreng tersebut. Atas tindakannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Yeka mendatangi Gedung Jampidsus sejak Senin pagi untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Saat dikonfirmasi awak media sebelum pemeriksaan, ia sempat membenarkan agenda tersebut. “Iya, (diperiksa) OOJ,” ujarnya singkat.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah korps adhyaksa melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Yeka di kawasan Cibubur pada Maret 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus perintangan ini berkaitan erat dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat, serta tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella sendiri telah divonis bersalah pada 2025 atas dakwaan menyuap hakim demi mengondisikan putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags