Praktek sewa ilegal ini membebani pedagang obat dengan biaya sewa yang berlipat ganda. Beban biaya tinggi ini pada akhirnya berkontribusi terhadap kenaikan harga obat yang harus ditanggung oleh masyarakat. Untuk memutus mata rantai ini, PATAKA Institute menegaskan bahwa Pasar Jaya harus mencabut Surat Hak Pakai Tempat Usaha (SHPTU) bagi penyewa yang memiliki lebih dari tiga kios, menyewakan kembali, atau memperjualbelikan kios secara ilegal.
Dengan pencabutan SHPTU, unit kios yang dikembalikan dapat dialihkan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan, menciptakan ekosistem berusaha yang lebih adil.
Makna Revitalisasi Pasar Pramuka yang Sesungguhnya
PATAKA Institute menekankan bahwa revitalisasi Pasar Pramuka bukan sekadar perbaikan fisik atau tampilan pasar. Revitalisasi yang komprehensif mencakup pemastian keamanan struktur bangunan, sistem elektrikal, utilitas keselamatan, hingga aksesibilitas bagi semua pengunjung dan pedagang. Program ini sangat krusial untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman, layak, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang di Pasar Obat Pramuka.
Tentang PATAKA Institute: PATAKA Institute adalah lembaga kajian strategis yang berfokus pada isu tata kelola pasar, pemberdayaan UMKM, serta advokasi kebijakan publik yang berkeadilan. Lembaga ini berkomitmen untuk mendorong terwujudnya sistem perpasaran yang sehat, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha kecil di Indonesia.
Artikel Terkait
Iran Klaim Campur Tangan Asing, 51 Korban Jiwa Tewas dalam Gelombang Unjuk Rasa
Isu Kabur dan Aset Miliaran: Mengapa Narasi Pelarian Khamenei Tak Menyentuh Realitas?
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru