Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa di Tual

- Selasa, 24 Februari 2026 | 12:05 WIB
Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa di Tual

Langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS, mendapat sorotan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath, secara khusus mengapresiasi keputusan itu. Menurutnya, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat untuk kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs di Tual itu bukan sekadar prosedur. Ini soal komitmen.

“Kami di Komisi III DPR RI memberikan apresiasi,” ujar Rano, Selasa (24/2/2026).

Ia menyebut Kapolri beserta jajaran, terutama Kadivpropam dan Polda Maluku, telah bertindak cepat. “Langkah tegas ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri,” katanya.

Rano, politikus asal Banten itu, punya pandangan jelas. Menindak anggota sendiri memang berat. Namun justru di situlah integritas sebuah lembaga diuji. “Harus ditunjukkan kepada publik bahwa tidak ada toleransi untuk kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, terlebih seorang anak,” tegasnya.

Di sisi lain, ia tak menyembunyikan kecamannya yang keras terhadap perbuatan Bripda MS. Tindakan itu, baginya, jelas melukai nilai kemanusiaan dan sebuah pengkhianatan terhadap kewenangan yang diberikan negara. “Anggota Polri diberikan kewenangan untuk melindungi, bukan sebaliknya,” imbuhnya.

Rano juga menyampaikan duka mendalam untuk keluarga korban. Ia menilai negara harus hadir memberi perlindungan hukum. Soal penanganan kasus, ia melihat ada hal positif. Perhatian langsung Kapolri dengan menurunkan tim Kaseksus Itwasum patut diapresiasi. Begitu pula dengan keterlibatan pengawas eksternal. “Ini menunjukkan Polri membuka ruang pengawasan berlapis. Proses harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tapi, bagi Rano, pemecatan saja belum cukup. Sebagai anggota Fraksi PKB, ia mendorong proses pidana harus berjalan tuntas. “Pemberhentian itu konsekuensi administratif. Pertanggungjawaban pidana wajib ditegakkan. Tidak boleh ada impunitas,” katanya dengan nada tegas.

Ia menambahkan, Komisi III akan terus mengawal kasus ini. Fungsi pengawasan DPR harus dipastikan bekerja. Tujuannya jelas: memulihkan dan menjaga kepercayaan publik. “Keadilan harus benar-benar ditegakkan. Keluarga korban dapat perlindungan maksimal. Dan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” pungkas Rano.

Baginya, transparansi dan konsistensi adalah kunci. Itulah satu-satunya cara menjaga aset terbesar penegak hukum: kepercayaan masyarakat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar