JAKARTA – Jadwal pemeriksaan Hanif Dhakiri oleh KPK ternyata berubah. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat lalu, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi terpaksa melakukan penjadwalan ulang.
Kasus yang menjeratnya tak main-main: berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Hanif sendiri pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Konfirmasi soal penundaan ini datang langsung dari Juru Bicara KPK, Budi, di Gedung Merah Putih, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, keterangan Hanif sangat dibutuhkan. Terutama untuk melengkapi bukti-bukti, termasuk soal aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka lain dalam kasus ini, Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto.
Artikel Terkait
Kapak dan Kunci Gembok di Tas Titipan: Jejak Kelam Anak yang Dituduh Bunuh Ibu Kandung di Ponorogo
Guru SMP di Luwu Utara Berdarah Diduga Dianiaya Siswa
KPK Selidiki Aliran Dana Suap Pajak hingga ke Ditjen Pajak
Amnesty Soroti Langkah Indonesia Bergabung dengan Inisiatif Perdamaian AS