JAKARTA – Jadwal pemeriksaan Hanif Dhakiri oleh KPK ternyata berubah. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat lalu, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi terpaksa melakukan penjadwalan ulang.
Kasus yang menjeratnya tak main-main: berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Hanif sendiri pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Konfirmasi soal penundaan ini datang langsung dari Juru Bicara KPK, Budi, di Gedung Merah Putih, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, keterangan Hanif sangat dibutuhkan. Terutama untuk melengkapi bukti-bukti, termasuk soal aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka lain dalam kasus ini, Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 3,05%, Analis Soroti Support Kunci yang Jebol
Mentan Amran Gelar Ramadan Tanpa Sekat, Bagikan Bantuan ke 500 Penerima
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS