JAKARTA – Jadwal pemeriksaan Hanif Dhakiri oleh KPK ternyata berubah. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat lalu, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi terpaksa melakukan penjadwalan ulang.
Kasus yang menjeratnya tak main-main: berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Hanif sendiri pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Konfirmasi soal penundaan ini datang langsung dari Juru Bicara KPK, Budi, di Gedung Merah Putih, Selasa (27/1/2026).
"Pekan lalu, penyidik memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan. Ini untuk kelanjutan penyidikan perkara RPTKA," jelas Budi.
Menurutnya, keterangan Hanif sangat dibutuhkan. Terutama untuk melengkapi bukti-bukti, termasuk soal aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka lain dalam kasus ini, Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto.
"Prosesnya seperti apa, itu yang ingin kami ketahui. Saudara HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima sejumlah aliran uang terkait pengurusan RPTKA saat itu," tambah Budi.
Namun begitu, Budi belum bisa memastikan kapan tepatnya Hanif akan diperiksa. Semuanya masih menunggu keputusan dari tim penyidik di lapangan.
"Untuk jadwal berikutnya kami masih menunggu konfirmasi. Nanti kalau sudah fix, kami akan update informasinya," tutupnya.
Kasus ini terus bergulir, dan semua mata kini tertuju pada penjadwalan ulang yang dinanti-nantikan itu.
Artikel Terkait
Keluarga Nahkoda Kapal Honour 25 yang Disandera Perompak Somalia Masih Menanti Kabar
BMKG: Makassar Berawan Seharian Jumat 1 Mei 2026, Waspada Potensi Hujan Ringan Siang-Sore
Mahfud MD: UU Peradilan Militer Belum Diubah Jadi Hambatan Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Menteri PPPA Minta Maaf Atas Pernyataan soal Gerbong Khusus Perempuan Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi