Gerindra Desak Pemerintah Tetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional

- Kamis, 18 Desember 2025 | 10:00 WIB
Gerindra Desak Pemerintah Tetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional

Lombok masih berduka. Gempa dahsyat berkekuatan 7 Skala Richter yang mengguncang pulau itu pada 5 Agustus 2018 lalu, meninggalkan luka yang dalam. Ratusan nyawa melayang, ribuan rumah rata dengan tanah, dan ratusan ribu warga harus mengungsi. Dalam situasi seperti ini, Partai Gerindra merasa pemerintah perlu bertindak lebih cepat dan tegas.

Mereka mendesak agar status bencana itu dinaikkan menjadi bencana nasional. Desakan itu disampaikan lewat pernyataan resmi di media sosial partai pada 21 Agustus 2018.

"Dengan tujuan agar penanganan pasca bencana terhadap daerah yang terdampak dapat dilakukan dengan intensif," begitu bunyi pernyataan tersebut.

Menurut mereka, dasar hukumnya sudah jelas. Ada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 Pasal 7 ayat 2 yang mengatur soal peningkatan status bencana. Fraksi mereka di DPR RI pun menegaskan hal ini.

Nah, salah satu yang vokal menyuarakan ini adalah Sodik Mujahid, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra. Ia bilang, kerusakan dan jumlah korban sudah sangat serius. Tanpa status bencana nasional, ada satu hal krusial yang terhambat: bantuan dari luar negeri.

"Pemerintah seharusnya tidak segan menerapkan status bencana nasional dalam kasus gempa Lombok. Mengingat jumlah korban dan kerusakan sudah sangat serius. Tanpa status bencana nasional, bantuan negara luar tidak bisa masuk,"

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa penetapan status ini justru akan menakut-nakuti wisatawan dan merusak pariwisata Lombok. Anggota komisi yang sama dari partai yang sama, Rahayu Saraswati Djojohadikusuma, menyanggah keras pandangan itu.

"Kebutuhan rakyat atas bantuan maksimal akibat gempa Lombok lebih penting. Saya heran dengan orang yang berpikiran bahwa peningkatan status akan mengganggu pariwisata disana. Bagaimana bisa kita bandingkan pariwisata dengan masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan kita,"

Memang, data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuktikan betapa parahnya dampak gempa susulan yang terjadi beruntun itu. Angkanya sungguh memilukan.

Korban meninggal mencapai 564 jiwa. Lebih dari 7.000 orang luka-luka. Bayangkan, hampir 353 ribu orang terpaksa meninggalkan rumah mereka yang hancur. Kerusakan fisik pun masif: hampir 68 ribu rumah rusak, ditambah 468 sekolah yang tak bisa digunakan.

Dengan kondisi sedemikian berat, wajar jika desakan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional semakin keras. Lombok jelas butuh perhatian lebih dari sekadar status biasa.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar