ASN Boleh Kerja dari Mana Saja di Akhir 2025, Pemerintah Pacu Pergerakan Ekonomi

- Jumat, 19 Desember 2025 | 05:25 WIB
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja di Akhir 2025, Pemerintah Pacu Pergerakan Ekonomi

JAKARTA – Menjelang akhir tahun 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal merasakan suasana kerja yang berbeda. Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku selama tiga hari, tepatnya pada 29 hingga 31 Desember. Intinya, para pegawai negeri itu boleh memilih lokasi kerja, tak harus dari kantor. Tujuannya jelas: mendongkrak pergerakan ekonomi masyarakat di momen pergantian tahun.

Kebijakan ini ternyata datang atas arahan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Penjelasannya disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).

“Kita ingin mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini.

Jadi, skemanya memang dirancang agar lebih luwes. Di sisi lain, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan tanggal 25 Desember sebagai libur Natal, disusul cuti bersama pada 26 Desember. Lalu, jeda sebelum tahun baru tanggal 29, 30, dan 31 itulah yang dipakai untuk WFA. Baru kemudian 1 Januari 2026 jadi libur Tahun Baru. Rangkaiannya cukup panjang, ya.

Nah, aturan ini berlaku luas. Tak cuma untuk ASN di instansi pusat, tapi juga daerah. Termasuk, para pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Rini mengaku sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh pimpinan instansi agar kebijakan ini bisa dijalankan.

Tapi, ada catatan penting. Meski boleh kerja dari mana saja, layanan publik yang esensial sama sekali tidak boleh libur. Instansi pemerintah diminta tetap memprioritaskan hal ini.

“Namun demikian kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” tegas Rini.

Buat masyarakat yang butuh layanan atau mau menyampaikan pengaduan, jalur tetap terbuka. Mereka bisa mengakses situs lapor.co.id kapan saja. Jadi, prinsipnya fleksibel bagi ASN, tapi hak masyarakat dilayani tidak boleh dikurangi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar