KemenImipas Luncurkan Model Mobilitas Talenta PNS untuk Sistem Merit ASN
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) secara resmi menerapkan model Mobilitas Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari sistem pengembangan karir berbasis merit. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor M.IP-43.OT.02.02 Tahun 2025 yang menjadi landasan strategis tata kelola SDM aparatur.
Menurut Dodot Adikoeswanto, Kepala Biro SDMA Ortala KemenImipas, model ini merupakan komitmen nyata dalam membangun ASN profesional berintegritas tinggi. "Model mobilitas talenta menjadi instrumen strategis untuk memastikan kesempatan pengembangan karir yang adil dan terencana bagi setiap ASN," jelas Dodot dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Prinsip Dasar Mobilitas Talenta ASN KemenImipas
Kebijakan mobilitas talenta PNS ini mengacu pada tujuh prinsip fundamental: meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan, profesionalisme, adaptif dan kolaboratif, serta berorientasi kinerja. Implementasi prinsip-prinsip ini diharapkan dapat mendorong penempatan pegawai secara efektif untuk mendukung tujuan organisasi.
Apresiasi dari Menteri PAN-RB
Kebijakan KemenImipas mendapat apresiasi positif dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Melalui surat nomor B/118/M.SM.03.00/2025, Menteri PAN-RB menyoroti penyusunan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagai fondasi penting sistem merit.
Penerapan model mobilitas talenta PNS ini memperkuat komitmen KemenImipas dalam meningkatkan kualitas ASN yang kompeten dan adaptif terhadap perubahan. Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepentingan nasional.
Artikel Terkait
Tembok Penahan Ambles, Rumah Warga Trawas Rata dengan Tanah
Bobby Nasution Perpanjang Status Darurat Bencana hingga Akhir Tahun
Aceh Perpanjang Status Darurat Hidrometeorologi hingga Awal 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pulau Enggano Tengah Malam