Empat Jalan Keluar Polemik Ijazah Jokowi: Dari UGM hingga Opsi Amnesti

- Kamis, 18 Desember 2025 | 10:00 WIB
Empat Jalan Keluar Polemik Ijazah Jokowi: Dari UGM hingga Opsi Amnesti

Kasus soal ijazah Presiden Jokowi itu, kalau dipikir-pikir, sebenarnya sederhana. Tapi kenyataannya? Ribet banget. Begitulah kira-kira pandangan Adi Prayitno, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah. Menurut dia, masalahnya jadi ruwet karena politik dan hukum sudah nyaris tak bisa dipisahkan, saling menjalin.

"Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan," ujar Adi dalam tayangan Hot Room Metro TV, Rabu (17/12/2025) lalu.

Ia lantas membeberkan empat tahap yang bisa menyelesaikan perkara ini. Yang pertama, UGM sudah menyatakan Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan mereka. Tapi pernyataan kampus ternama itu seolah tak digubris.

"Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid," katanya.

Karena tahap pertama dianggap gagal, mestinya tahap kedua langsung selesai: Jokowi sendiri yang menunjukkan ijazah aslinya. "Selesai. Normalnya begitu," kata Adi. Namun, Presiden memilih tidak melakukannya dengan alasan dokumen pribadi dan hanya akan ditunjukkan di pengadilan. "Ini yang rumit," imbuhnya.

Nah, lantaran belum tuntas juga, jalan ketiga adalah pengadilan. "Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi," papar Adi.

Kalau kegaduhan masih berlanjut, ada opsi keempat: amnesti atau abolisi dari Presiden. "Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan," ucapnya. Biasanya langkah itu diambil untuk rekonsiliasi politik. Tapi itu opsi paling ujung.

Soal siapa yang akan menang? Adi menyebut fifty-fifty. Lalu ia tertawa, "Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang."

Mahfud MD: Hanya Pengadilan yang Bisa Memutus

Di sisi lain, pakar hukum Mahfud MD punya pendapat tegas. Polemik ini, menurutnya, tak akan selesai cuma lewat gelar perkara di kepolisian. Kepastian hukum soal keaslian dokumen hanya bisa datang dari persidangan.

"Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan," tegas Mahfud dalam channel YouTube-nya, Senin (15/12/2025) malam.

Ia menguraikan, setelah berkas lengkap, jaksa bisa mengembalikannya ke penyidik jika bukti dianggap kurang. Atau, jika diajukan ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif. "Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik," katanya.

Mahfud juga menyoroti soal beban pembuktian. Kalau seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh punya dokumen asli, ya harus ditunjukkan. "Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum," ujarnya.

Menurut dia, UGM sudah menyelesaikan tugasnya dengan mengonfirmasi Jokowi sebagai alumnus. "UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan," pungkas Mahfud.

Latar Belakang Kasus

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menjerat lima orang seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua menjerat tiga nama: Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma.

Kasus ini berawal dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, yang kemudian diikuti laporan dari pihak Jokowi sendiri. Sementara itu, beberapa gugatan perdata terkait ijazah di PN Solo dan Jakarta Pusat sudah dinyatakan gugur.

Dan seperti yang berkali-kali ditegaskan, Universitas Gadjah Mada menyatakan Presiden Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM, lulus tahun 1985.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler