Meski begitu, ia belum menyebut kapan pastinya pengumuman akan dilakukan. Yang jelas, dasar hukum untuk formula penghitungan baru sudah siap.
Perubahan formula ini sendiri memang cukup signifikan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menjelaskan, skema penghitungan UMP tak lagi pakai satu angka persentase tunggal seperti dulu. Tujuannya, buat mengatasi masalah kesenjangan upah antar daerah.
Usulan pakai rentang angka (range) sebagai panduan itu konon sudah dapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, sudah saya sampaikan. Pokoknya, satu angka itu nggak menyelesaikan masalah disparitas. Makanya kita usulkan range, dan beliau setuju. Tapi range-nya berapa, nanti kita update,” jelas Yassierli.
Jadi, semua mata kini tertuju ke rapat pekan ini. Hasilnya akan menentukan gaji minimum jutaan pekerja di Ibu Kota tahun depan.
Artikel Terkait
Pramono Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta hingga Akhir Januari
Kemang Utara IX Lumpuh, Warga Sudah Anggap Banjir Sebagai Rutinitas
Doktif Hadir di Polda dengan Infus dan Kursi Roda, Pemeriksaan Ditunda
Menaker Yassierli: Kenaikan Upah Minimum Tak Bisa Seragam, Patokannya KHL