Meski begitu, ia belum menyebut kapan pastinya pengumuman akan dilakukan. Yang jelas, dasar hukum untuk formula penghitungan baru sudah siap.
Perubahan formula ini sendiri memang cukup signifikan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menjelaskan, skema penghitungan UMP tak lagi pakai satu angka persentase tunggal seperti dulu. Tujuannya, buat mengatasi masalah kesenjangan upah antar daerah.
Usulan pakai rentang angka (range) sebagai panduan itu konon sudah dapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, sudah saya sampaikan. Pokoknya, satu angka itu nggak menyelesaikan masalah disparitas. Makanya kita usulkan range, dan beliau setuju. Tapi range-nya berapa, nanti kita update,” jelas Yassierli.
Jadi, semua mata kini tertuju ke rapat pekan ini. Hasilnya akan menentukan gaji minimum jutaan pekerja di Ibu Kota tahun depan.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas