Meski begitu, ia belum menyebut kapan pastinya pengumuman akan dilakukan. Yang jelas, dasar hukum untuk formula penghitungan baru sudah siap.
Perubahan formula ini sendiri memang cukup signifikan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menjelaskan, skema penghitungan UMP tak lagi pakai satu angka persentase tunggal seperti dulu. Tujuannya, buat mengatasi masalah kesenjangan upah antar daerah.
Usulan pakai rentang angka (range) sebagai panduan itu konon sudah dapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, sudah saya sampaikan. Pokoknya, satu angka itu nggak menyelesaikan masalah disparitas. Makanya kita usulkan range, dan beliau setuju. Tapi range-nya berapa, nanti kita update,” jelas Yassierli.
Jadi, semua mata kini tertuju ke rapat pekan ini. Hasilnya akan menentukan gaji minimum jutaan pekerja di Ibu Kota tahun depan.
Artikel Terkait
BMKG Ramalkan Hujan Tak Merata di Jakarta, Warga Diminta Waspada
Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Target 4 Juta Hektare Hutan Kembali ke Negara Diyakini Tercapai Akhir Desember
Kemenangan Garuda Pertiwi Atas Singapura: Akira Higashiyama Tak Mau Cepat Puas