Pemerintah Beri Masa Transisi PP TUNAS, Sanksi Tegas Gim Daring Mulai 2026
Jakarta, Rabu 19 November – Gedung Sapta Pesona
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi meminta seluruh platform digital, termasuk gim daring, untuk segera melakukan penyesuaian teknologi guna mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS). Regulasi ini dirancang khusus untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di ruang digital.
"Waktu yang kita berikan saat ini mengapa implementasinya belum bisa langsung disertai sanksi tegas seperti di Australia yang lebih dulu menerapkan adalah untuk memberikan kesempatan kepada platform mempersiapkan teknologinya," tegas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Gambir, Jakarta Pusat.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi dan kemajuan teknologi yang berkembang pesat. Sebaliknya, aturan ini hadir sebagai bentuk perlindungan proaktif untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten atau interaksi di luar pengawasan orang dewasa.
"Dengan adanya teknologi artificial intelligence, sebenarnya platform memiliki kemampuan untuk membedakan pengguna anak dan dewasa. Namun, kami tetap memberikan ruang dan waktu agar adaptasi ini tidak justru mengganggu laju kemajuan teknologi yang sangat positif," papar Meutya.
Sanksi Administratif Berjenjang dan Penerapan Ketat IGRS
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam kesempatan yang sama, mempertegas bahwa PP TUNAS akan mengikat secara hukum dan diperkuat dengan sanksi administratif berjenjang.
"Sanksi administratifnya ada dan berjenjang, mulai dari surat teguran tertulis hingga opsi terberat berupa pemutusan akses," jelas Alexander.
Ia mengungkapkan bahwa kerangka sanksi untuk gim daring telah memiliki landasan teknis yang jelas. Pemerintah juga telah menyiapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) yang rencananya akan diberlakukan secara ketat mulai Januari 2026.
"Ini prosesnya bertahap, karena ada peraturan teknis turunannya. PP TUNAS ini berfungsi sebagai penguat. Mulai Januari 2026 nanti, penegakannya akan ketat. Gim daring yang tidak patuh akan dikenai sanksi administrasi," tegas Alexander.
Mekanisme Sanksi dan Cakupan yang Lebih Luas
Alexander memaparkan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi akan dilakukan secara progresif. Tahapan dimulai dari pemberitahuan resmi, surat teguran, dan dapat berujung pada pemblokiran akses.
Lingkup sanksi ini, ditegaskannya, tidak hanya terbatas pada gim daring. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform komunikasi dan media sosial, wajib mematuhi aturan ini. Ketaatan dalam proses take down atau penurunan konten yang dinilai berbahaya menjadi salah satu kewajiban kritis.
"Ya, mereka semua termasuk dalam kategori PSE. Seluruh PSE harus mematuhi aturan kita. Jika ada konten negatif di platform mereka dan mereka tidak menindaklanjuti permintaan take down dari Kemkomdigi, maka mereka akan terkena sanksi sesuai aturan," pungkas Alexander.
Ia juga menekankan bahwa opsi pemblokiran tidak hanya berlaku untuk fitur, grup, atau ruang tertentu dalam sebuah platform, namun dapat diterapkan secara keseluruhan terhadap platform tersebut jika dinilai melakukan pelanggaran sistemik.
Artikel Terkait
Mantan Anggota Polri Divonis Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Prabowo Perluas Pembelajaran Bahasa Prancis di Seluruh Jenjang Pendidikan, Bakom Sebut Langkah Strategis Global
Ratusan Pelayat Padati Rumah Duka Ryamizard Ryacudu di Cikeas, Jenazah Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata
TNI AD Berduka: Mantan KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia