Pemerintah Beri Masa Transisi, Sanksi Tegas Gim Daring Baru Berlaku 2026

- Rabu, 19 November 2025 | 21:00 WIB
Pemerintah Beri Masa Transisi, Sanksi Tegas Gim Daring Baru Berlaku 2026

Pemerintah Beri Masa Transisi PP TUNAS, Sanksi Tegas Gim Daring Mulai 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi meminta seluruh platform digital, termasuk gim daring, untuk segera melakukan penyesuaian teknologi guna mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS). Regulasi ini dirancang khusus untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di ruang digital.

"Waktu yang kita berikan saat ini—mengapa implementasinya belum bisa langsung disertai sanksi tegas seperti di Australia yang lebih dulu menerapkan—adalah untuk memberikan kesempatan kepada platform mempersiapkan teknologinya," tegas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Gambir, Jakarta Pusat.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi dan kemajuan teknologi yang berkembang pesat. Sebaliknya, aturan ini hadir sebagai bentuk perlindungan proaktif untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten atau interaksi di luar pengawasan orang dewasa.

"Dengan adanya teknologi artificial intelligence, sebenarnya platform memiliki kemampuan untuk membedakan pengguna anak dan dewasa. Namun, kami tetap memberikan ruang dan waktu agar adaptasi ini tidak justru mengganggu laju kemajuan teknologi yang sangat positif," papar Meutya.

Sanksi Administratif Berjenjang dan Penerapan Ketat IGRS

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam kesempatan yang sama, mempertegas bahwa PP TUNAS akan mengikat secara hukum dan diperkuat dengan sanksi administratif berjenjang.


Halaman:

Komentar