"Sanksi administratifnya ada dan berjenjang, mulai dari surat teguran tertulis hingga opsi terberat berupa pemutusan akses," jelas Alexander.
Ia mengungkapkan bahwa kerangka sanksi untuk gim daring telah memiliki landasan teknis yang jelas. Pemerintah juga telah menyiapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) yang rencananya akan diberlakukan secara ketat mulai Januari 2026.
"Ini prosesnya bertahap, karena ada peraturan teknis turunannya. PP TUNAS ini berfungsi sebagai penguat. Mulai Januari 2026 nanti, penegakannya akan ketat. Gim daring yang tidak patuh akan dikenai sanksi administrasi," tegas Alexander.
Mekanisme Sanksi dan Cakupan yang Lebih Luas
Alexander memaparkan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi akan dilakukan secara progresif. Tahapan dimulai dari pemberitahuan resmi, surat teguran, dan dapat berujung pada pemblokiran akses.
Lingkup sanksi ini, ditegaskannya, tidak hanya terbatas pada gim daring. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform komunikasi dan media sosial, wajib mematuhi aturan ini. Ketaatan dalam proses take down atau penurunan konten yang dinilai berbahaya menjadi salah satu kewajiban kritis.
"Ya, mereka semua termasuk dalam kategori PSE. Seluruh PSE harus mematuhi aturan kita. Jika ada konten negatif di platform mereka dan mereka tidak menindaklanjuti permintaan take down dari Kemkomdigi, maka mereka akan terkena sanksi sesuai aturan," pungkas Alexander.
Ia juga menekankan bahwa opsi pemblokiran tidak hanya berlaku untuk fitur, grup, atau ruang tertentu dalam sebuah platform, namun dapat diterapkan secara keseluruhan terhadap platform tersebut jika dinilai melakukan pelanggaran sistemik.
Artikel Terkait
Roblox Pasang Teknologi Deteksi Usia, Ini Respons Pemerintah
Gladak Perak Masih Tertutup Abu, Suasana Mencekam Menyergap
187 Pendaki Semeru Akhirnya Dievakuasi Setelah Terjebak Erupsi
Polemik Harimau Kurus Ragunan: Gubernur Buka Suara soal Video Viral