Oktober lalu, dua kementerian penting pemerintah sepakat untuk memperkuat kerjasama. Ditjen Imigrasi dan Kemlu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama soal penanganan orang asing. Perjanjian yang mulai berlaku November ini, diharapkan bisa menjawab tantangan yang semakin kompleks.
Memang, ragam permasalahan yang melibatkan warga negara asing di Indonesia kian bertambah. Karena itulah, koordinasi yang lebih solid antara imigrasi dan pihak protokol-konsuler dirasa mendesak. Tujuannya jelas: memastikan penegakan hukum keimigrasian tetap berjalan, namun tetap selaras dengan komitmen Indonesia pada konvensi-konvensi internasional.
Kerja sama ini punya ruang lingkup yang cukup konkret. Pertama, soal pertukaran informasi. Kedua lembaga akan berbagi data kasus aktual WNA dengan lebih cepat, akurat, dan efektif. Tak hanya itu, data tindak pidana dan sanksi administratif keimigrasian akan dimanfaatkan untuk menerapkan azas resiprositas dengan negara-negara sahabat.
Nah, untuk menjalankannya, dibentuklah Tim Kerja Gabungan. Tim ini diketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Mereka bertugas menyusun SOP dan mekanisme komunikasi yang efektif. Sosialisasi informasi ke instansi terkait, baik bersama-sama atau mandiri, juga menjadi bagian dari kolaborasi ini.
Andy Rachmianto, Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, menyambut baik inisiatif ini.
"Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing di Indonesia. Upaya penegakan hukum Keimigrasian perlu tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations," ujarnya.
Perjanjian ini kemudian diturunkan menjadi pedoman operasional. Pedomannya bernama SILINDSI singkatan dari Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi. Platform ini akan jadi rujukan utama bagi seluruh kantor imigrasi dan rumah detensi di Indonesia ketika berkomunikasi dengan perwakilan negara asing.
Yuldi Yusman, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan komitmennya.
Melalui SILINDSI, kata dia, Ditjen Imigrasi berkomitmen memastikan akses dan notifikasi kekonsuleran berjalan baik.
"Serta memperbaiki tata kelola Kerja Sama Teknis dan Korespondensi keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia," jelas Yuldi.
Harapannya, pedoman ini bukan sekadar dokumen acuan. Lebih dari itu, ia harus mencerminkan sinergi erat antara KemenImipas dan Kemlu. Setiap inisiatif kerja sama harus selaras dengan kebijakan nasional dan politik luar negeri kita.
"Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga semakin efektif, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah internasional," tutup Yuldi.
Artikel Terkait
Kisah di Balik Nama Unik Klinik Lacasino, Warisan dr. Farid Husain di Makassar
Dinas Peternakan Bone Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Remaja 17 Tahun Ditahan Usai Bawa Kabur Pelajar Perempuan Selama Tiga Bulan
Nottingham Forest Kandaskan Porto, Lolos ke Semifinal Liga Europa