KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim dan Rumah Dinas Terkait Dugaan Suap Pengadaan Smart Board

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:40 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim dan Rumah Dinas Terkait Dugaan Suap Pengadaan Smart Board

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, pada Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat. Penggeledahan ini menyasar Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Dinas Bupati, serta rumah Abi Nurwardani yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan proses pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk menerangkan dugaan tindak pidana yang tengah disidik.

“Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,” kata Budi pada Sabtu (13/6/2026).

Dokumen yang diamankan itu akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan bukti lain yang sebelumnya telah diperoleh KPK. Menurut Budi, pengembangan ini termasuk menghubungkan temuan dengan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.

“Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, di mana KPK menduga adanya penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak swasta.

Selain Edison, tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi. Keempat tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta alur dugaan aliran dana suap dalam proyek pengadaan tersebut. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami bukti-bukti yang telah disita dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar