Polisi Selidiki Kasus Pelecehan terhadap Anjing di Penjaringan, Pelaku Jalani Tes Kejiwaan

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:20 WIB
Polisi Selidiki Kasus Pelecehan terhadap Anjing di Penjaringan, Pelaku Jalani Tes Kejiwaan

Seorang pria dilaporkan melakukan tindakan pelecehan terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, hingga videonya viral di media sosial. Kepolisian Sektor Penjaringan langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut setelah laporan diterima dari pemilik hewan.

Dalam rekaman video yang beredar, peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kafe. Pelaku yang mengenakan baju berwarna merah awalnya terlihat bermain dengan anjing tersebut. Namun, ia kemudian diduga mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan hewan itu.

Pemilik anjing yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi pria itu dan membawanya ke kantor polisi. Proses hukum pun segera berjalan.

Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa pria tersebut. “Sudah diperiksa, lagi proses pemberkasan. Kemudian, ada keterangan ahli juga, lagi dilengkapi. Ini kan korbannya hewan, jadi ada pemeriksaan oleh dokter hewan terkait kondisi hewan tersebut,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Polisi belum dapat membeberkan motif di balik perbuatan pelaku. Namun, penyidik berkoordinasi dengan dokter untuk melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan. “Kalau status pelaku, kan baru kemarin pas kejadian itu langsung kita periksa yang bersangkutan, nanti juga mungkin ada rekomendasi pemeriksaan kejiwaan,” kata Agta.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan akan menggelar perkara dalam waktu dekat. “Belum bisa kita simpulkan. Kita main pemberkasan dulu, persiapan naik sidik. Nanti mungkin kalau ada unsur pidananya, terlepas ada terkait masalah kejiwaannya, kalau memang bisa naik tersangka kita akan proses lebih lanjut. Kalau kita simpulkan sekarang, kita masih butuh hasil kejiwaan, pemeriksaan korban hewan, dan lainnya,” jelasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar