MURIANETWORK.COM - Direktur Utama bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Penetapan ini menyusul gelar perkara kasus kecelakaan maut di Krapyak, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang. Kombes Pol Syahduddi, Kapolrestabes Semarang, menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan operasional perusahaan.
Dugaan Kelalaian dalam Pengawasan
Dalam konferensi pers yang digelar di Semarang, Rabu (18 Februari 2026), Syahduddi menjelaskan alasan di balik penetapan tersebut. Menurutnya, penyelidikan mendalam mengungkap sejumlah titik kritis di mana fungsi pengawasan perusahaan dinilai mandul.
"Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," jelas Syahduddi.
Izin Trayek Ilegal dan Pengabaian Laporan
Lebih lanjut, Kapolrestabes memaparkan dua poin utama yang membebani tanggung jawab tersangka. Pertama, adalah kegagalan menjalankan fungsi pengawasan operasional. Kedua, dan ini yang dinilai serius, pihak direksi diketahui mengizinkan operasional bus meski memahami ketiadaan izin resmi.
"Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS," ungkapnya.
Artikel Terkait
Empat Pekerja Tewas Terjatuh ke Bak Penampungan Air di Proyek Jagakarsa
Satgas PRR: Data Huntara Diperbarui Berkala untuk Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal
Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Tiba di Kulon Progo Usai Gugur dalam Misi UNIFIL
Kemenag Jatim Raih Penghargaan Finalisasi Terbanyak dalam SPAN-PTKIN Award 2026