Direktur Utama Bus Krapyak Ditahan Polisi Usai Gelar Perkara

- Rabu, 18 Februari 2026 | 12:15 WIB
Direktur Utama Bus Krapyak Ditahan Polisi Usai Gelar Perkara

MURIANETWORK.COM - Direktur Utama bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Penetapan ini menyusul gelar perkara kasus kecelakaan maut di Krapyak, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang. Kombes Pol Syahduddi, Kapolrestabes Semarang, menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan operasional perusahaan.

Dugaan Kelalaian dalam Pengawasan

Dalam konferensi pers yang digelar di Semarang, Rabu (18 Februari 2026), Syahduddi menjelaskan alasan di balik penetapan tersebut. Menurutnya, penyelidikan mendalam mengungkap sejumlah titik kritis di mana fungsi pengawasan perusahaan dinilai mandul.

"Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," jelas Syahduddi.

Izin Trayek Ilegal dan Pengabaian Laporan

Lebih lanjut, Kapolrestabes memaparkan dua poin utama yang membebani tanggung jawab tersangka. Pertama, adalah kegagalan menjalankan fungsi pengawasan operasional. Kedua, dan ini yang dinilai serius, pihak direksi diketahui mengizinkan operasional bus meski memahami ketiadaan izin resmi.

"Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS," ungkapnya.

Fakta di lapangan menunjukkan, bus tersebut telah melayani rute antar kota itu sejak tahun 2022 tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini, dalam pandangan penegak hukum, telah berlangsung cukup lama di luar koridor regulasi.

"Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," tegas Syahduddi.

Pelanggaran SOP dan Rekrutmen Pengemudi

Kelalaian tidak berhenti pada persoalan administrasi. Investigasi juga menemukan pelanggaran mendasar terhadap Standard Operational Procedure (SOP) perusahaan terkait kualifikasi pengemudi. Sopir bus bernama Gilang ternyata menggunakan SIM B1 Umum palsu.

Yang memperparah situasi, perusahaan dinilai abai dalam proses rekrutmen dan pelatihan calon pengemudi. Prosedur yang seharusnya ketat untuk memastikan kompetensi dan keamanan justru diabaikan.

"Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," paparnya.

Rangkaian kegagalan sistemik ini, mulai dari level kebijakan direksi hingga eksekusi di lapangan, akhirnya membentuk konstruksi hukum yang mengarah pada penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan perusahaan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar