Kawasan Bandung Raya butuh penanganan serius. Bukan cuma soal bencana alam yang datang silih berganti, tapi lebih ke akar masalahnya: tumpang tindih kebijakan dan izin yang, jujur saja, seringkali mengabaikan aspek lingkungan. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi total seluruh perizinan di wilayah itu, mulai dari wisata, pertambangan, sampai alih fungsi lahan.
Menurutnya, persoalan di Bandung Raya ini sudah masuk tahap mengkhawatirkan. "Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan," tegas Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2025).
Alih fungsi lahan yang masif, dari sawah dan ruang hijau jadi gedung dan perumahan, disebutnya sebagai biang kerok. Secara ilmiah, perubahan ini bikin tanah kehilangan kemampuannya menyerap air. Alhasil, limpasan air di permukaan meningkat drastis.
"Dalam jangka panjang, wilayah ini akan menghadapi paradoks ekologis. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih," jelasnya.
Di sisi lain, pengawasan AMDAL dinilai masih lemah. Banyak izin, kata Rajiv, yang terbit begitu saja tanpa kajian lingkungan yang mendalam dan komprehensif.
"AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan," tambahnya. Praktis, dokumen itu jadi sekadar syarat di atas kertas, tanpa makna di lapangan.
Ia pun mendorong adanya sinkronisasi data perizinan antar kementerian dan lembaga. Izin untuk pariwisata alam, pertambangan, dan perubahan peruntukan lahan harus dicek ulang, apakah sudah sejalan dengan RTRW dan aturan kawasan lindung atau justru melanggarnya.
"Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada keberlanjutan," ujarnya.
Rajiv juga mengingatkan soal amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip pencegahan dan kehati-hatian di dalamnya, menurutnya, jangan sampai diabaikan.
"Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen," tegasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola sumber daya alam adalah bagian penting dari visi pemerintahan. Pembangunan ekonomi, bagaimanapun, tak boleh buta terhadap daya dukung lingkungan.
"Pembangunan harus berpijak pada kehati-hatian. Ketika ruang sudah rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat," pungkas Rajiv.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi