MURIANETWORK.COM - Kata makar menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo menyinggungnya saat memberi keterangan di Istana Kepresidenan.
Publik pun bertanya siapa yang disinggung Prabowo telah melakukan tindakan mengarah pada makar?
Rentetan aksi demonstrasi di DPR RI yang kemudian berkembang menjadi tindakan anarkistis yang meluas ke berbagai daerah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
Begitu seriusnya persoalan tindakan anarkistis yang menunggangi aksi unjuk rasa, Presiden Prabowo mengungkap adanya gejala tindakan di luar hukum. Bahkan, tindakan itu mengarah pada makar dan terorisme di balik aksi anarkistis.
“Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan makar dan pasal-pasal tentang makar?
Definisi dan Arti Kata "Makar"
Dikutip dari Radar Solo, Menurut PAF Lamintang, mantan pengajar pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Akademi Angkatan Bersenjata RI (AKABRI), Undang-undang tidak secara gamblang menjelaskan makna "makar" atau aanslag.
Kata dari bahasa Belanda ini memiliki berbagai arti, seperti serangan (aanval), penyerangan dengan niat tidak baik (misdadige aanrading), hingga lapisan tipis yang melekat pada sesuatu.
Penjelasan soal makar juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mendefinisikan makar sebagai akal busuk, tipu muslihat, atau perbuatan yang bertujuan menyerang.
Namun secara umum, masyarakat sepakat bahwa makar adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Tindakan ini dianggap inkonstitusional dan melawan hukum.
Unsur Makar dalam KUHP
Perbuatan makar diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP.
Ketiga pasal ini memiliki unsur-unsur yang berbeda:
1. Pasal 104 KUHP: Unsur makar dalam pasal ini adalah membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden untuk memerintah.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
2. Pasal 106 KUHP: Pasal ini menafsirkan makar sebagai perbuatan yang mengakibatkan seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Jokowi-Luhut Soal Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Benarkah?
Mahfud MD Bongkar Mark Up Whoosh, KPK Menunggu Laporan Resmi!
140 Petugas Lapas Dihukum! Ini Konsekuensi Kasus Ammar Zoni yang Akan Berakhir di Nusakambangan
KPK Buru Pejabat BPK yang Diduga Main dalam Audit Kementerian!