KPK Periksa Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji Mantan Menag

- Selasa, 20 Januari 2026 | 15:10 WIB
KPK Periksa Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji Mantan Menag

Gedung Merah Putih KPK di Kuningan kembali ramai. Kali ini, penyidik memanggil sejumlah saksi dari kalangan biro perjalanan. Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu. "Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," katanya kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan digelar di kantor pusat KPK. Ada empat nama yang hadir memenuhi panggilan: Risky Arison Nazir dari PT Menan Ekspressindo, Teddy Cahyadi (PT. Surya Sekawan Nusa Tours), Sofwan Son Haji (PT. Al Amsor Mubarokah Wisata), dan Juli Fauza dari PT. Fazary Wisata.

Ini bukan pemeriksaan pertama. Sebelumnya, KPK sudah memanggil Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta. Posisinya cukup krusial. KPK menduga dia bertindak sebagai perantara atau broker.

"Ya, bisa disebut broker," ungkap Budi dalam kesempatan terpisah, Rabu (14/1). "Seperti sebagai perantara, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini."

Muzaki diduga mengetahui seluk-beluk pengajuan kuota dari para penyelenggara haji khusus dan biro travel ke oknum di Kemenag. Nah, yang sekarang sedang ditelusuri lebih dalam adalah dugaan aliran uang. Apakah ada uang yang mengalir dari biro-biro yang dibantu itu kepada Muzaki?

"Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu," tambah Budi.

Untuk saat ini, penyidik masih berfokus pada pasal kerugian negara. Mereka akan mengurai setiap peran para pihak dalam proses diskresi kuota yang diduga menjadi pangkal masalah ini.

"Kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak," tegas Budi. "Karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota."

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar