Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan di balik penetapan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seorang komisaris perusahaan pengadaan motor listrik, Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka meskipun perusahaannya, PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), tidak memiliki dealer atau bengkel yang aktif.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Kamis (12/6/2026) malam. Andri Mulyono menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya empat orang lain lebih dulu ditetapkan, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa PT YAT sama sekali tidak memenuhi persyaratan administratif sebagai vendor pengadaan motor listrik. “PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” ujarnya.
Pertanyaan mendasar kemudian muncul: bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang tidak memiliki fasilitas pendukung dasar bisa memenangkan tender pengadaan? Kejagung menduga adanya kejanggalan dalam proses seleksi vendor yang mengarah pada praktik korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menyangkut pengadaan motor listrik. Kejagung juga menemukan indikasi penyimpangan dalam berbagai aspek tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan markup harga pada pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
Selain Andri Mulyono dan Dadan Hindayana, tiga tersangka lainnya adalah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony. Proses hukum terhadap kelima tersangka kini terus berjalan seiring pengembangan penyidikan oleh tim Jampidsus Kejagung.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Praktik Judi Terselubung di Dua Arena Timezone Jakarta, 60 Orang Diamankan
MA Tolak Kasasi Komisaris Utama Petro Energy, Vonis 10 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Ketua Umum Kesthuri Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji oleh KPK
Uffri Datun Nitami Bongkar Kebiasaan Suami yang Sebabkan Ia Tertular Penyakit Menular Seksual saat Hamil