Ulama Berbeda Pendapat soal Hukum Gabung Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Tasua dan Asyura

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:45 WIB
Ulama Berbeda Pendapat soal Hukum Gabung Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Tasua dan Asyura

Menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa sunah Tasua dan Asyura menjadi persoalan yang kerap mengemuka di kalangan umat Muslim, terutama ketika bulan Muharam tiba sementara masih ada tanggungan puasa wajib yang belum ditunaikan. Pertanyaan mengenai hukum dan keabsahan penggabungan dua jenis ibadah ini pun membutuhkan penjelasan yang merujuk pada pandangan para ulama.

Kewajiban mengqada puasa Ramadan berlaku bagi mereka yang meninggalkan puasa wajib karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, dalam perjalanan jauh (safar), haid, nifas, atau sebab lainnya. Dalam praktiknya, tidak sedikit umat Muslim yang belum menyelesaikan qada puasanya saat memasuki bulan Muharam, sehingga muncul keinginan untuk menggabungkannya dengan puasa sunah Tasua (9 Muharam) dan Asyura (10 Muharam) yang memiliki keutamaan besar.

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, puasa qada Ramadan dapat digabungkan dengan puasa sunah Tasua atau puasa sunah lainnya. Namun, untuk mendapatkan pahala dari kedua jenis puasa tersebut, seseorang harus meniatkan keduanya secara bersamaan. Pandangan berbeda disampaikan Imam Ramli yang menyatakan bahwa meskipun seseorang hanya berniat untuk mengqada puasa Ramadan, pahala puasa sunah Tasua tetap didapatkan secara otomatis selama puasa tersebut dilaksanakan pada hari yang tepat.

Sayyid Abdurrahman dalam Kitab Bughyah al-Mustarsyidin mengutip pendapat Imam Al Kurdi yang menekankan bahwa puasa sunah enam hari di bulan Syawal belum cukup jika hanya disertai niat qada Ramadan. Namun, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa pahala puasa sunah tetap diperoleh jika diniati bersamaan dengan qada. Sementara itu, Imam Ramli berpendapat bahwa pahala puasa sunah sudah didapatkan bersamaan dengan puasa wajib, meskipun tidak ada niat khusus untuk puasa sunah, dengan syarat tidak ada hal yang memalingkannya.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa sunah Tasua dan Asyura diperbolehkan secara syariat. Namun, perbedaan pendapat di kalangan ulama terletak pada syarat niat. Imam Ibnu Hajar mensyaratkan niat untuk keduanya, sementara Imam Ramli menganggap pahala sunah tetap didapat meskipun hanya berniat qada.

Bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan penggabungan ini, perlu diperhatikan jadwal pelaksanaan puasa Tasua dan Asyura. Puasa Tasua jatuh pada 9 Muharam atau Rabu, 24 Juni 2026, sedangkan puasa Asyura pada 10 Muharam atau Kamis, 25 Juni 2026. Niat yang dianjurkan untuk dibaca adalah niat puasa qada Ramadan, yaitu: “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhai fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala” yang artinya “Aku berniat mengqada puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

Di sisi lain, bagi mereka yang secara khusus ingin melaksanakan puasa sunah Tasua dan Asyura tanpa menggabungkannya dengan qada, tersedia niat tersendiri. Untuk puasa Tasua, bacaannya adalah “Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sunnatit-Tasua lillahi ta’ala” yang berarti “Aku berniat puasa sunah Tasua esok hari karena Allah SWT.” Sementara untuk puasa Asyura, lafalnya “Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sunnatil-asyura lillahi ta’ala” yang artinya “Aku berniat puasa sunah Asyura esok hari karena Allah SWT.”

Apabila niat dilakukan pada siang hari sebelum tergelincirnya matahari, lafal yang digunakan adalah “Nawaitu shauma hadzal-yaumi ‘an adai sunnatit-Tasua awil-asyura lillahi ta’ala” yang berarti “Aku berniat puasa sunah Tasua atau Asyura hari ini karena Allah SWT.” Dengan memahami hukum dan tata cara ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan sesuai tuntunan syariat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar