Fajar belum benar-benar pecah ketika mereka mulai berdatangan. Puluhan warga dari Desa Unsongi dan Nambo di Morowali itu bergerak dengan satu tujuan: menduduki lahan milik PT Rezky Utama Jaya. Ini bukan aksi meminta-minta. Ini pernyataan sikap. Tenda-tenda mereka tegak di atas tanah yang, bagi mereka, sudah lama terguncang. Tuntutannya jelas: hentikan aktivitas ilegal, akhiri penderitaan kami.
Di teriknya siang tanggal 30 Desember, Zulfikar, sang koordinator, bicara dengan nada datar tapi keras.
"Kami akan bertahan di sini sampai perusahaan menghentikan aktivitas ilegalnya."
Itu bukan ancaman kosong. Itu adalah puncak gunung es dari keluhan yang sudah menumpuk bertahun-tahun. Sebuah pengaduan yang akhirnya mewujud dalam bentuk pendudukan damai.
Cerita sebenarnya bermula jauh sebelum tenda didirikan. Ia dimulai dari retakan-retakan kecil yang merayap di dinding enam belas rumah di dua desa itu. Setiap hari, gemuruh ledakan atau "blasting" dari lokasi perusahaan mengguncang fondasi rumah sekaligus ketenangan hidup. Ganti rugi yang diberikan? Rasanya cuma seperti tempelan band-aid di luka yang terus dibongkar pasang. Bahkan rekomendasi penghentian sementara dari Dinas ESDM Sulawesi Tengah seolah tak ada gunanya. Di lapangan, semua tetap berjalan seperti biasa.
Tapi retakan rumah itu cuma satu bagian dari puzzle pelanggaran yang jauh lebih besar.
Laut di depan mata mereka juga sudah berubah wajah. Sebuah jetty atau dermaga berdiri, kapal-kapal hilir mudik, terjadi penimbunan di laut. Semua aktivitas itu, menurut aturan, harus punya izin bernama PKKPRL. Izin itu diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Nyatanya? Tidak ada.
Yang mengejutkan, perusahaan sendiri mengakuinya. Mereka bilang belum punya PKKPRL. Pengakuan ini cuma mengukuhkan temuan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, plus pernyataan tegas Syahbandar Morowali dalam sebuah rapat pada 9 Desember lalu. Intinya, semua sepakat aktivitas di dermaga itu ilegal. Rekomendasi penghentian pun sudah keluar.
Tapi coba lihat ke lapangan. Mesin masih berdengung, kapal tetap lalu-lalang. Rekomendasi itu bagai surat yang lenyap ditelan gelombang, tak berbekas.
Udara yang dihirup warga pun tak lagi bersih. Debu dan limbah jadi bagian dari keseharian yang tak diundang. Dinas Lingkungan Hidup menemukan indikasi perusahaan abai mengelola dampak lingkungannya. Kompensasi atas semua ini? Masih jadi janji di awang-awang, persis seperti perbaikan untuk rumah-rumah yang terus merekah.
Nah, di tenda-tenda lapangan itulah tiga tuntutan inti dinyatakan keras-keras. Pertama, stop semua kegiatan di jetty yang tak berizin. Kedua, akhiri metode "blasting" yang meretakkan rumah dan jiwa. Ketiga, segera penuhi hak masyarakat, termasuk ganti rugi atas segala dampak yang sudah mendarat di pekarangan dan paru-paru mereka.
"Jika masyarakat sudah berdiri dan berteriak untuk menegakkan hukum, pemerintah harus bertindak tegas,"
seru Zulfikar. Itu bukan retorika. Itu gugatan terhadap sistem yang dianggap meminggirkan hukum ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Sampai berita ini ditulis, tenda-tenda masih berdiri. Massa aksi masih bertahan. Mereka bukan cuma menantang sebuah perusahaan. Lebih dari itu, mereka sedang menguji komitmen negara. Apakah negara akan melindungi warga kecilnya dan menegakkan kedaulatannya sendiri?
Mereka menunggu. Menunggu apakah retakan di dinding rumah mereka akan diperbaiki oleh keadilan, atau justru menjadi bukti nyata retaknya tata kelola yang lebih dalam dan parah. Ini kisah tentang warga yang memilih untuk tak lagi mengeluh dalam diam, tetapi menduduki tanahnya sendiri, menghadang kapal dan ledakan di atas puing-puing kehidupan mereka yang terus terguncang.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional