“Sanksinya sudah diatur di situ,” ujarnya.
“Bisa mulai dari teguran, peringatan, sampai pemberhentian sementara. Bahkan, inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Begitulah prosedurnya.”
Kasus Mirwan sendiri ramai diperbincangkan setelah foto dirinya beribadah di Mekah beredar luas di media sosial. Uniknya, foto itu pertama kali muncul justru dari unggahan pihak biro travel yang mengatur perjalanannya.
Dari foto tersebut, terlihat Mirwan tidak berangkat sendirian. Dia pergi umrah bersama anggota keluarganya, di saat warga Aceh Selatan sedang berjuang menghadapi musibah.
Fakta itulah yang kemudian memantik kritik pedas dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Selebgram Lula Lahfah Meninggal di Usia 26 Tahun, Penyebab Masih Misterius
Hujan Deras Seminggu, Mal di Jakarta Sepi Pengunjung
Benteng Pendem Ambarawa Bangkit Setelah Revitalisasi Rp156,8 Miliar
Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kasus Dugaan Penipuan Syariah Naik ke Penyidikan