“Sanksinya sudah diatur di situ,” ujarnya.
“Bisa mulai dari teguran, peringatan, sampai pemberhentian sementara. Bahkan, inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Begitulah prosedurnya.”
Kasus Mirwan sendiri ramai diperbincangkan setelah foto dirinya beribadah di Mekah beredar luas di media sosial. Uniknya, foto itu pertama kali muncul justru dari unggahan pihak biro travel yang mengatur perjalanannya.
Dari foto tersebut, terlihat Mirwan tidak berangkat sendirian. Dia pergi umrah bersama anggota keluarganya, di saat warga Aceh Selatan sedang berjuang menghadapi musibah.
Fakta itulah yang kemudian memantik kritik pedas dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas