“Sanksinya sudah diatur di situ,” ujarnya.
“Bisa mulai dari teguran, peringatan, sampai pemberhentian sementara. Bahkan, inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Begitulah prosedurnya.”
Kasus Mirwan sendiri ramai diperbincangkan setelah foto dirinya beribadah di Mekah beredar luas di media sosial. Uniknya, foto itu pertama kali muncul justru dari unggahan pihak biro travel yang mengatur perjalanannya.
Dari foto tersebut, terlihat Mirwan tidak berangkat sendirian. Dia pergi umrah bersama anggota keluarganya, di saat warga Aceh Selatan sedang berjuang menghadapi musibah.
Fakta itulah yang kemudian memantik kritik pedas dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Tiga Pilar Keamanan Bergerak Satu Napas Tangani Bencana Sumatera
Gas Elpiji Tetap Mengalir ke Aceh Utara Lewat Jalur Laut
Gempa Besar Guncang Jepang, BMKG Pastikan Tak Ada Ancaman Tsunami di Indonesia
Monsta X Gelar Tur Dunia Tanpa I.M, Agensi Ungkap Alasan di Baliknya