Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, tak ragu menyebut tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS sebagai sebuah kekeliruan yang fatal. Bagaimana tidak? Saat wilayahnya dilanda bencana, sang bupati justru memilih pergi umrah ke Tanah Suci.
“Ya tentu itu tindakan fatal,” tegas Bima Arya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu.
Dia lantas menjelaskan alasan di balik pernyataannya yang tegas itu. Dalam situasi darurat, seorang bupati atau wali kota adalah pemimpin Forkopimda. Tugasnya mengoordinasi langkah-langkah penanganan di lapangan bersama Kapolres dan Dandim. Otoritas dan kewenangan utama ada di pundaknya.
“Jadi, kehadirannya di tengah masyarakat yang sedang kesusahan itu mutlak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Bima Arya mengingatkan soal payung hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur kewajiban sekaligus larangan bagi kepala daerah. Aturan itu juga tidak main-main dengan sanksinya.
Artikel Terkait
Tiga Pilar Keamanan Bergerak Satu Napas Tangani Bencana Sumatera
Gas Elpiji Tetap Mengalir ke Aceh Utara Lewat Jalur Laut
Gempa Besar Guncang Jepang, BMKG Pastikan Tak Ada Ancaman Tsunami di Indonesia
Monsta X Gelar Tur Dunia Tanpa I.M, Agensi Ungkap Alasan di Baliknya