Jenderal Gatot Bongkar Alasan Desak Prabowo Reformasi Polri: Ada yang Nyalip Kebijakan Presiden!

- Senin, 20 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Jenderal Gatot Bongkar Alasan Desak Prabowo Reformasi Polri: Ada yang Nyalip Kebijakan Presiden!

Mantan Panglima TNI, Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan pembentukan Komite Reformasi Polri. Desakan ini disampaikan menyusul belum terbentuknya komite tersebut lebih dari sebulan sejak rencana itu diumumkan kepada publik.

Polri Dinilai Sudah "Menyalip" Kebijakan Presiden

Gatot menyoroti bahwa sementara komite dari pemerintah tertunda, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) justru telah bergerak lebih dulu dengan membentuk tim transformasi internal. Langkah ini dinilainya sebagai bentuk "penyaliban" terhadap kebijakan Presiden.

Melalui kanal Hersubeno Point pada Jumat, 17 Oktober 2025, Gatot menyatakan, "Bapak Presiden memutuskan segera bentuk Komite Reformasi Polri. Sudah lebih sebulan komite yang ditunggu-tunggu masyarakat belum terbentuk. Anehnya, Polri sudah menyalib kebijakan Presiden."

Pentingnya Reformasi Total di Tubuh Polri

Menurut Gatot, tindakan Polri yang membentuk tim internal tanpa menunggu komite resmi justru menguatkan urgensi dilakukannya reformasi total di tubuh institusi kepolisian. Penundaan pembentukan komite ini berisiko menimbulkan kesan bahwa pemerintah kurang serius dalam menata ulang institusi penegak hukum tersebut.

Gatot juga menyindir penundaan ini dengan mengatakan, "Ironisnya, komite yang akan dibentuk pemerintah sampai saat ini masih tertunda terus. Semoga tidak kelupaan, apalagi masuk angin."

Dua Kasus Besar yang Mengguncang Kepercayaan Publik

Dalam pernyataannya, Gatot Nurmantyo menyinggung dua kasus besar yang dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yaitu kasus Ferdy Sambo dan kasus Teddy Minahasa.

Pada kasus Ferdy Sambo, Gatot menyoroti tindakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat tinggi Polri, yang disertai dengan upaya menghalangi proses hukum, intimidasi terhadap saksi, manipulasi barang bukti, hingga pemalsuan keterangan.


Halaman:

Komentar