MURIANETWORK.COM -Komisi III DPR menunda pelaksanaan rapat kerja (raker) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sebelumnya dijadwalkan hari ini bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengungkapkan, raker tersebut ditunda pada Selasa, 8 Juli 2025.
"RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum ditunda sampai besok jam 13.00 WIB," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Artikel Terkait
AHY Geser Nama Besar, Elektabilitasnya Tembus Peringkat Empat di Mata Anak Muda
Damai Hari Lubis Buka Suara: Kisah Firaun hingga Panggilan Polisi di Balik Pertemuan dengan Jokowi
Pemerintah Genjot Penertiban Hutan di Aceh hingga Sumut, 22 Izin Dicabut
Parpol Berbalik Arah, Dukungan Pilkada Tidak Langsung Dinilai Abai Suara Rakyat