MURIANETWORK.COM -Komisi III DPR menunda pelaksanaan rapat kerja (raker) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sebelumnya dijadwalkan hari ini bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengungkapkan, raker tersebut ditunda pada Selasa, 8 Juli 2025.
"RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum ditunda sampai besok jam 13.00 WIB," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir