Gedung Merah Putih KPK kembali ramai, Jumat (30/1/2026) lalu. Kali ini, yang keluar dari balik pintu pemeriksaan adalah sosok mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus kuota haji yang sedang panas.
Lebih dari empat jam Gus Yaqut begitu ia biasa disapa berada di dalam. Dari pantauan di lokasi, ia terlihat telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan. Wajahnya tampak tenang meski sorot kamera mengepung.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa,"
ucap Gus Yaqut ringkas kepada awak media yang menunggu. Ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Penetapan dirinya sebagai tersangka sebenarnya sudah diumumkan KPK beberapa pekan sebelumnya, tepatnya pada Jumat (9/1/2026). Bersamanya, ada satu nama lagi: Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab dipanggil Gus Alex. Keduanya, dalam kapasitas eks jabatan, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Nah, soal kerugian negara, tampaknya masih perlu waktu untuk memastikan angkanya. Menurut informasi, auditor BPK masih sibuk menghitung. Kalkulasi detail masih terus dilakukan untuk mengetahui besaran pasti kerugian keuangan negara dari kasus ini.
Perjalanan hukum Gus Yaqut jelas masih panjang. Pemeriksaan sebagai saksi hari ini mungkin baru satu babak. Di sisi lain, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut, sambil bertanya-tanya bagaimana cerita ini akan berujung.
Artikel Terkait
Indonesia Sampaikan Duka Cita atas Gempa Dahsyat Venezuela, Korban Jiwa Capai 1.400
AS dan Iran Saling Serang di Selat Hormuz, Kapal Tanker Panama Dihantam Drone
Di Tengah Gelombang Demonstrasi, Presiden Serbia Vucic Umumkan Akan Mundur
Pertamax dan Pertamax Green 95 Resmi Naik, Ini Daftar Harga BBM Pertamina per 28 Juni 2026