Nantinya, pembahasan RKUHAP akan difokuskan pada penguatan mekanisme restorative justice, perlindungan terhadap hak tersangka, serta penguatan peran advokat.
"Intinya insyaallah fokusnya memaksimalkan restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat," kata Habiburokhman.
Ia menekankan, RKUHAP itu dipastikan tidak akan mengubah kewenangan antar lembaga penegak hukum.
"Dengan catatan, kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” tandasnya.
Sementara itu, hari ini Komisi III menggelar rapat bersama Polri dan Kejaksaan Agung dengan agenda pembahasan rencana kerja dan anggaran dan rencana kerja pemerintah tahun 2026 serta laporan keuangan pemerintah pusat APBN tahun 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Julukan Politisi Jalanan untuk Jokowi di Forum Bloomberg Picu Polemik
Jokowi Pilih Bahasa Inggris di Forum Bloomberg, Tunjukkan Pembuktian Diri
PSI Tinggalkan Citra Jelita, Fokus Garap Basis Akar Rumput untuk 2029
Dokumen Internal Bocor, PBNU Beri Gus Yahya Tenggat Tiga Hari Mundur