Nantinya, pembahasan RKUHAP akan difokuskan pada penguatan mekanisme restorative justice, perlindungan terhadap hak tersangka, serta penguatan peran advokat.
"Intinya insyaallah fokusnya memaksimalkan restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat," kata Habiburokhman.
Ia menekankan, RKUHAP itu dipastikan tidak akan mengubah kewenangan antar lembaga penegak hukum.
"Dengan catatan, kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” tandasnya.
Sementara itu, hari ini Komisi III menggelar rapat bersama Polri dan Kejaksaan Agung dengan agenda pembahasan rencana kerja dan anggaran dan rencana kerja pemerintah tahun 2026 serta laporan keuangan pemerintah pusat APBN tahun 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
AHY Geser Nama Besar, Elektabilitasnya Tembus Peringkat Empat di Mata Anak Muda
Damai Hari Lubis Buka Suara: Kisah Firaun hingga Panggilan Polisi di Balik Pertemuan dengan Jokowi
Pemerintah Genjot Penertiban Hutan di Aceh hingga Sumut, 22 Izin Dicabut
Parpol Berbalik Arah, Dukungan Pilkada Tidak Langsung Dinilai Abai Suara Rakyat