Nama Victor Rachmat Hartono, sang Direktur Utama PT Djarum, tiba-tiba mencuat dalam daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Hal ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pajak yang membayangi periode 2016 hingga 2020. Menanggapi situasi ini, pihak perusahaan memilih untuk bersikap kooperatif.
Melalui Budi Darmawan, Corporate Communication Manager Grup Djarum, perusahaan menyatakan sikapnya. Pernyataannya disampaikan kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025).
"Terkait hal itu, kami menghormati," ucap Budi.
Dia melanjutkan dengan penegasan bahwa Djarum akan tunduk pada proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung. Intinya, mereka berjanji untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan. "(Kami) patuh dan taat hukum. Kami mengikuti prosedur," tegasnya.
Lima Nama dalam Daftar Pencegahan
Rupanya, Victor bukan satu-satunya nama yang masuk daftar. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, juga tercantum dalam daftar pencegahan yang sama. Menurut penjelasan Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, permintaan ini resmi diajukan oleh Kejagung.
Totalnya ada lima orang yang dilarang keluar negeri sejak 14 November 2025, dengan masa berlaku hingga enam bulan ke depan. Kelima nama tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi (mantan Dirjen Pajak), Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum), Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kebenaran informasi ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Dia menjelaskan bahwa pencegahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan upaya mempermudah atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak sebuah perusahaan dalam rentang tahun 2016-2020.
"Ia (kelimanya saksi)," ucap Anang, menegaskan status mereka untuk saat ini.
Di balik semua ini, Kejagung sedang mendalami sebuah dugaan suap yang melibatkan permainan nilai pajak. Modus yang diduga adalah oknum pegawai pajak menerima imbalan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh suatu perusahaan.
"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang menjabarkan mekanisme dugaan suap tersebut.
Sayangnya, Anang belum mau membuka identitas perusahaan wajib pajak yang menjadi pusat penyelidikan. Yang pasti, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, meski detail lengkapnya masih ditutup rapat oleh jaksa.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Rumpin Libatkan Tiga Kendaraan, Satu Tewas Tiga Luka
PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun, Wali Kota Sebut Kemudahan Pelayanan Jadi Kunci
Rupiah Menguat Tipis di Awal Perdagangan, Tertekan Geopolitik dan Harga Minyak
Tiga Kapal Induk AS Berlabuh di Timur Tengah, USS George H.W. Bush Jadi yang Terbaru