Analis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, ketentuan UUPA seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah dalam melahirkan kebijakan. DPR pun didesak segera memanggil presiden untuk dimintai keterangannya terkait dengan terbitnya Perpres 75/2024.
"Jika tidak mengacu ke UU maka Presiden Jokowi dapat dianggap telah melakukan abuse of power," tandas Andi Yusran.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Rombak Total Tata Kelola Tambang, Ini Arah Baru Kedaulatan Energi!
Anies Bongkar Skandal Koneksi Prabowo: Jabatan Strategis Dikuasai Orang Dalam, Bukan yang Kompeten!
Fakta di Balik Citra Jokowi yang Selama Ini Dijaga: Benarkah Hanya Mitos?
Jokowi dan Fakta Mengejutkan di Balik Runtuhnya Penegakan Hukum