Brigjen Untung Widyatmoko dari NCB Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui lokasi pengusaha minyak M Riza Chalid. Bahkan, tim mereka sudah bergerak menuju negara tempat Riza diduga bersembunyi. Ini adalah perkembangan terbaru setelah Interpol menerbitkan Red Notice untuk dirinya.
“Subjek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Untung kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, Red Notice yang dikeluarkan markas besar Interpol di Lyon, Prancis, itu disebar ke seluruh 196 negara anggota. Imbasnya, ruang gerak Riza Chalid bakal sangat terbatas. Dia hanya punya satu paspor, yaitu paspor Indonesia, sehingga opsi untuk melarikan diri ke negara lain pun semakin sulit.
“Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui,” tambahnya.
Namun begitu, proses penerbitan Red Notice sendiri ternyata tak instan. Butuh waktu yang tidak sebentar. Untung menjelaskan, hal ini karena harus memenuhi prinsip dual criminality artinya, kejahatan yang didakwakan di Indonesia harus juga diakui sebagai kejahatan di negara tempat subjek bersembunyi. Perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangannya.
Di sisi lain, dengan pengawasan dari 196 negara, pihaknya tak terlalu khawatir Riza akan menghilang. Upaya penangkapan dan koordinasi intensif terus dilakukan, baik dengan pihak luar negeri maupun kementerian dan lembaga di dalam negeri.
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam,” tegas Untung.
Red Notice sendiri punya masa berlaku lima tahun. Tapi itu bukan akhir segalanya. Jika dalam waktu tersebut Riza belum juga tertangkap, notice itu bisa diperpanjang. Harapannya jelas: agar dia segera dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perkaranya.
“Dipulangkan, dan bisa diperpanjang. Red Notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun