Komisi II DPR segera menggelar pembahasan revisi UU Pemilu. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketuanya, Rifqinizamy Karsayuda, di kompleks parlemen, Selasa lalu. Mereka bakal mulai dengan mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan lewat Rapat Dengar Pendapat.
Rifqi sapaan akrabnya menegaskan bahwa pintu Komisi II kini terbuka. “Per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders Kepemiluan dan Demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
“Nanti teman-teman lihat, insyaallah kita akan agendakan 2 minggu sekali di hari Selasa.”
Menurutnya, rapat paripurna biasanya berlangsung pagi. Nah, selepas itu, giliran Komisi II yang akan aktif. “Kita akan undang stakeholders baik itu badan hukum, organisasi, perorangan yang selama ini peduli dengan kepemiluan, punya konsep-konsep terkait dengan desain kepemiluan dan seterusnya,” jelas Rifqi.
“Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” tambahnya, menekankan pentingnya partisipasi yang bermakna.
Di sisi lain, ada wacana yang cukup menarik perhatian. Komisi II sebenarnya berencana menggabungkan pembahasan RUU Pemilu dengan RUU Pilkada lewat metode kodifikasi. Namun begitu, Rifqi mengaku hal ini belum pasti. Semuanya masih harus menunggu lampu hijau dari pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di dalamnya.
“Kalau kami ngusulinnya begitu (kodifikasi). Tapi kan semua bergantung pada putusan pimpinan termasuk pimpinan-pimpinan fraksi,” ucapnya.
Untuk saat ini, tugas utama mereka jelas: merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Rifqi mengingatkan, aturan yang ada sekarang hanya mengatur dua jenis pemilu, yaitu Pilpres dan Pileg.
Lantas, bagaimana dengan RUU Pilkada? Rupanya, rancangan itu belum masuk dalam Prolegnas, sehingga belum bisa dibahas apalagi digabungkan. Komisi II sendiri belum mendapat mandat untuk membicarakannya.
“Kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik,” kata Rifqi. Perubahan seperti itu tentu harus lewat prosedur yang berlaku, misalnya lewat rapat Badan Musyawarah dan kemudian dibahas Baleg. “Jika itu memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan kita ke depan,” harapnya.
Harapannya sih sederhana. Dengan kodifikasi, pekerjaan bisa lebih efisien. “Agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” pungkas Rifqi.
Artikel Terkait
Ibu Laporkan Perawat RSHS Bandung atas Dugaan Percobaan Penculikan Bayi
Kejati Sulsel Periksa Mantan Pimpinan DPRD Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Pria di Bandung Barat Tewas Ditikam Teman Sekontrakan Usai Dituduh Mencuri
Nelayan Temukan Sabu Lebih dari Satu Kilogram di Pantai Pangkep