Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini fokus pada Pengelolaan Kesehatan dan dimaksudkan jadi landasan baru untuk sistem kesehatan kita. Dari pusat sampai ke desa, tata kelolanya diharapkan bisa lebih terintegrasi dan rapi.
Intinya, beleid ini ingin pengelolaan kesehatan berjalan secara terpadu. Tujuannya jelas: menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Jadi, bukan sekadar urusan rumah sakit lagi, tapi sebuah sistem yang menyatu.
“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu,”
Begitulah bunyi Pasal 1 Perpres yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id, Jumat (17/4/2026) lalu.
Sebenarnya, aturan ini merupakan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah lebih dulu mengamanatkan penguatan sistem kesehatan nasional. Target pemerintah pun ambisius: layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan tentu saja berkualitas. Menurut sejumlah saksi, ini adalah langkah konkret untuk mewujudkannya.
Nah, di sisi lain, Pasal 2 Perpres menjabarkan tujuan utamanya. Tak cuma meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, tapi juga memperkuat koordinasi layanan agar lebih efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau.
Kerangka utamanya adalah sistem kesehatan nasional. Sistem ini akan dijalankan secara berjenjang, melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Seperti diatur dalam Pasal 3, partisipasi publik ini dianggap krusial untuk keberhasilannya.
Cakupan layanannya sendiri sangat luas. Mulai dari kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, sampai layanan kesehatan dalam kondisi darurat bencana. Luas sekali.
Selain layanan, penguatan sumber daya juga ditekankan. Fasilitas, tenaga kesehatan, sistem informasi, teknologi, dan pendanaan semua harus diperkuat. Tanpa itu, sistem yang bagus pun hanya akan jadi wacana.
Yang menarik, perpres ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang cukup ketat. Pemerintah pusat punya kewenangan memberi teguran, bahkan disinsentif, kepada pemerintah daerah jika pelaksanaannya dinilai melenceng.
Hal ini dirinci dalam Pasal 20:
Pemerintah pusat berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pemberian disinsentif kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi:
a. Penyusunan perencanaan pembangunan Kesehatan bertentangan dengan rencana jangka panjang nasional, dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana induk bidang Kesehatan, dan rencana kerja pemerintah;
b. pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional;
c. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau
d. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi anggaran Kesehatan.
Terakhir, untuk memuluskan koordinasi, pemerintah akan membentuk forum lintas kementerian dan lembaga di bidang kesehatan. Forum ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan dan, yang paling penting, meningkatkan ketahanan sistem kesehatan nasional kita ke depannya.
Artikel Terkait
Ratusan Warga Badui Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan dan Skrining TB Gratis
Pencarian Calon Pastor Hilang di Air Terjun Situmurun Dihentikan Setelah 7 Hari
Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Rumah Kontrakan
Pimpinan DPR Gelar Makan Siang di Kantin Demokrasi, Bahas Persatuan di Tengah Geopolitik Global