Kebakaran di Kemayoran Padam Setelah 7 Jam, 35 Unit Damkar dan 175 Personel Dikerahkan

- Selasa, 02 Juni 2026 | 04:40 WIB
Kebakaran di Kemayoran Padam Setelah 7 Jam, 35 Unit Damkar dan 175 Personel Dikerahkan

Kebakaran yang melanda permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil dipadamkan setelah petugas berjibaku selama kurang lebih tujuh jam. Proses pemadaman yang berlangsung sejak Senin malam hingga Selasa dini hari itu menuntut pengerahan sumber daya besar dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.

Informasi awal mengenai musibah tersebut diterima petugas pada Senin, 1 Juni, sekitar pukul 20.55 WIB. Operasi pemadaman langsung dimulai sepuluh menit berselang, tepatnya pukul 21.05 WIB. Setelah melalui perjuangan panjang melawan si jago merah, api akhirnya dapat dijinakkan pada pukul 04.15 WIB, Selasa, 2 Juni 2026.

“Situasi atau status kebakaran: pemadaman selesai,” tulis command center damkar Jakarta dalam keterangan resminya.

Untuk menaklukkan kobaran api yang melahap rumah-rumah warga, pihak pemadam mengerahkan 35 unit kendaraan dan 175 personel. Jumlah tersebut menunjukkan betapa besarnya skala kebakaran yang terjadi di kawasan padat tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini penyebab dan kronologi kebakaran di Kemayoran masih belum diketahui secara pasti. Pihak berwenang juga belum merilis data final mengenai kemungkinan adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, pemerintah telah bergerak cepat menyiapkan lokasi pengungsian bagi warga yang terdampak. Tempat penampungan sementara didirikan di Lapangan Jusuf Hamka, yang berlokasi di Jalan Benyamin Suaeb. Lokasi tersebut akan digunakan untuk pendataan dan koordinasi bantuan bencana kebakaran.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyatakan bahwa fasilitas pengungsian telah disiapkan dengan dukungan dari berbagai pihak. Langkah ini diambil untuk memastikan para korban kebakaran mendapatkan tempat berteduh dan bantuan yang memadai pascamusibah.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar