Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera memasuki tahap persidangan, namun langkah itu baru akan diambil setelah seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026 rampung. Keputusan ini diambil untuk menjaga agar proses hukum tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan ibadah yang tengah berlangsung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum akan dilakukan setelah seluruh jemaah haji Indonesia kembali ke Tanah Air. “Nah, insyaallah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Penundaan pelimpahan berkas ini, menurut Asep, bukan tanpa alasan. Penyidik sengaja menunggu musim haji berakhir karena sejumlah saksi kunci yang dibutuhkan dalam persidangan saat ini masih menjalankan tugas sebagai petugas haji. Kehadiran mereka dinilai sangat vital untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
“Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” jelas Asep.
Koordinasi dengan Kementerian Haji pun telah dilakukan untuk memastikan tidak ada benturan antara agenda persidangan dan tugas penyelenggaraan ibadah. KPK ingin proses hukum berjalan efektif tanpa mengorbankan pelayanan kepada para jemaah. “Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak pernah berhenti. Ia menyebut penyidik masih melengkapi sejumlah kebutuhan pembuktian sebelum berkas dinyatakan siap untuk dilimpahkan. “Durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya,” kata Setyo.
Menurutnya, kelengkapan berkas menjadi faktor krusial agar tidak ada celah dalam proses pembuktian saat persidangan kelak. Karena itu, KPK memilih untuk bertindak hati-hati dan tidak terburu-buru. “Durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis,” ujarnya menambahkan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Dari keempatnya, Yaqut dan Gus Alex telah lebih dulu ditahan, sementara dua tersangka lainnya hingga kini belum menjalani penahanan.
KPK menduga adanya aliran uang dari pihak swasta kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex dalam proses pengelolaan kuota haji. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum yang telah berjalan lama ini, terutama setelah rangkaian ibadah haji tahun ini benar-benar usai.
Artikel Terkait
Kebakaran Hanguskan Rumah Panggung di Muara Karang, Petugas Kerahkan 15 Damkar dan Manfaatkan Air Laut
Prabowo dan Megawati Bergandengan Tangan di Hari Pancasila, Pengamat Sebut Sinyal Positif Persatuan Bangsa
Prabowo Tarik Investasi Rp 2.430 Triliun dalam 1,5 Tahun, Sekretaris Kabinet Sebut Hasil Kunjungan ke Luar Negeri
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Hizbullah, Klaim Perundingan dengan Iran Kembali Berjalan