Vonis 2 Tahun untuk Gubernur Riau Nonaktif, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

- Jumat, 31 Juli 2026 | 09:25 WIB
Vonis 2 Tahun untuk Gubernur Riau Nonaktif, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Suasana di Riau sehari sebelum vonis dibacakan mirip malam final Piala Dunia. Yang diperebutkan bukan trofi, melainkan ramalan. Di warung kopi, grup WhatsApp ormas, hingga mungkin burung-burung di atas Jembatan Siak, semua berkicau dengan nada sama: "Tenang, bebas itu. Hakim pasti kasih angin segar." Optimisme dipompa hampir menyentuh awan Lancang Kuning.

Namun, Kamis 30 Juli 2026, palu diketuk dan seluruh ramalan ambyar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ruang sidang berubah. Wajah-wajah yang semula berseri mendadak seperti baru tahu durian mahal ternyata isinya kapuk. Emak-emak menangis, pendukung berteriak "Banding!" dan tim kuasa hukum bergerak cepat.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Modusnya disebut "Jatah Preman". Abdul Wahid diduga memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, mengumpulkan potongan dana dari pejabat dan kontraktor. Total uang terkumpul sekitar Rp2,4 miliar, yang mengalir bertahap kepada ajudannya, Marjani.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama bersama Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonisnya 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Jika aset tidak cukup, diganti 1 tahun 6 bulan penjara. Hal memberatkan karena terdakwa sebagai kepala daerah mencoreng kepercayaan publik. Yang meringankan, ia sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan masih punya tanggungan keluarga.

Yang membuat publik memijat pelipis bukan isi putusan, melainkan selisih angka. Jaksa KPK menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, sementara hakim memvonis 2 tahun. Publik langsung menjadi ahli matematika dadakan. "Delapan jadi dua? Kok kayak promo akhir bulan?" Di warung kopi lahir rumus baru: kalau tuntutan 8,5 tahun menjadi 2 tahun, lalu banding, tinggal berapa? Satu tahun? Enam bulan? Atau jangan-jangan tinggal ucapan, "Jangan diulangi lagi ya, Pak."

Tentu itu satire. Putusan banding tidak bekerja dengan rumus diskon. Hakim tingkat banding bisa menguatkan, memperberat, memperingan, atau membebaskan jika pertimbangan hukumnya berbeda. Tidak ada kalkulator sakti yang mengubah 8 tahun menjadi nol. Namun, rakyat telanjur kenyang menonton drama hukum yang plot twist-nya liar.

Abdul Wahid langsung menyatakan banding karena merasa hakim mengabaikan fakta persidangan dan menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan. Jaksa KPK masih pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Drama ini belum tamat. Episode dua selesai, episode tiga bernama banding segera tayang. Rakyat hanya bisa duduk sambil menyeruput kopi khas Riau, memandangi Sungai Siak mengalir tenang, lalu bergumam, "Semoga hukum kita tidak berubah seperti kabut pagi di atas Sungai Siak. Dari kejauhan kelihatan tebal, begitu didekati... eh, pelan-pelan menghilang."

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags