Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah hanya karena masih ada biaya atau tunggakan yang belum diselesaikan. Pemerintah Kota Pekanbaru membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami persoalan tersebut untuk melapor, baik untuk anak yang bersekolah di sekolah negeri, swasta, maupun pesantren.
Warga dapat mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan laporan terkait ijazah anak yang masih tertahan di sekolah. "Warga Kota Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan (apa pun jenisnya), baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silakan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Insya Allah persoalan tersebut akan diselesaikan," ujar Agung, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, persoalan biaya tidak seharusnya menjadi alasan bagi siswa untuk tidak memperoleh ijazah yang menjadi hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Apalagi, siswa memerlukan ijazah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Agung juga menegaskan, ke depan Pemko Pekanbaru akan memastikan tidak terjadi lagi praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat persoalan biaya yang belum terselesaikan. "Ke depan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan," tegasnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjalankan program Zero Putus Sekolah. Pemerintah daerah ingin memastikan persoalan ekonomi maupun administrasi tidak menjadi penghambat anak-anak untuk melanjutkan pendidikan.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus memastikan setiap anak di Kota Pekanbaru tetap mendapatkan hak atas pendidikan dan tidak terhambat melanjutkan sekolah karena persoalan biaya. "Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah!!" pungkas Agung.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Beri Kejutan Tumpeng dan Bibit Pohon di HUT ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Pekanbaru Tuan Rumah IMT-GT Green Cities 2026, Wali Kota Ajak Jaga Alam
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis 2 Tahun untuk Gubernur Riau Nonaktif, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa