Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026), dan langsung ditanggapi dengan sikap banding oleh pihak terdakwa.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Abdul Wahid dihukum delapan tahun enam bulan penjara. Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah menerima gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Ia pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam sidang yang sama, hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nurssalam. Keduanya sama-sama divonis dua tahun penjara.
Arief Setiawan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Ia pun harus membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar, yang perhitungannya dikurangi dengan barang bukti yang telah disita KPK.
Sementara itu, sikap KPK terhadap vonis ini belum disampaikan. Jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Pemko Pekanbaru Buka Layanan Aduan Penahanan Ijazah Siswa
Kapolda Riau Beri Kejutan Tumpeng dan Bibit Pohon di HUT ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Dua Pekerja Tertimpa Beton Drainase Roboh di Jatinegara, Dievakuasi Selamat
KPK Banding Vonis Ringan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid