Pendamping hukum masyarakat Suku Anak Dalam, Wahida Baharuddin Upa, menyampaikan kecurigaannya bahwa kelompoknya menjadi korban penipuan dalam kasus penculikan balita berinisial Bilqis yang berusia 4 tahun. Wahida menduga kuat bahwa pihak yang berniat mengadopsi anak tersebut mungkin memiliki keinginan untuk memiliki anak namun tidak menyadari bahwa Bilqis adalah korban dari sebuah tindak penculikan.
Wahida mengungkapkan analisisnya usai melakukan pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. "Ini menyerupai pola sindikat, sebenarnya. Namun, yang cukup disayangkan adalah posisi pihak yang ingin mengadopsi. Saya yakin niat dasarnya adalah keinginan untuk memiliki anak. Mereka mungkin mengira bahwa proses yang dilakukan sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Padahal, pihak yang seharusnya menerima hukuman utama adalah pelaku pertama yang melakukan penculikan," jelasnya.
Wahida Baharuddin Upa secara tegas menyatakan harapannya agar pelaku utama penculikan Bilqis mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak hanya tentang satu kejadian kriminal, tetapi lebih jauh menyangkut nasib dan hak-hak dasar seorang anak yang harus dilindungi.
Artikel Terkait
Billboard Ikonik Sarinah Ludes Dilahap Api, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Nelawan Buaya Raksasa di Malam Gelap, Supri Selamat Usai Tusuk Mata Sang Predator
Israel Akui Somaliland, Dua Puluh Lebih Negara Menolak
Riau Sita Narkoba Senilai Rp 893 Miliar, Selamatkan 4,5 Juta Jiwa